Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama

Pembuktian dalam hukum acara peradilan agama adalah tahapan penting yang dilakukan oleh para pihak untuk memperkuat kesimpulan hakim dengan mengemukakan kebenaran dalil-dalil dalam suatu sengketa pengadilan. Dengan kata lain, pembuktian merupakan tindakan untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada hakim. Sedangkan menurut Dr. Supomo, pembuktian dalam arti luas merupakan upaya untuk memperkuat kesimpulan hakim dengan bukti-bukti yang sah, sedang dalam arti sempit pembuktian itu diperlukan jika yang dikemukakan oleh penggugat dibantah oleh tergugat.

Menurut R. Subekti, yang dimaksud dengan pembuktian adalah suatu daya upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakannya di dalam suatu perkara yang sedang dipersengketakan di muka pengadilan, atau yang diperiksa oleh hakim. Sedangkan menurut Manan, pengertian pembuktian adalah upaya para pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim akan kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa dengan alat-alat bukti yang telah ditetapkan Undang-Undang.Adapun menurut Achmad Ali, pembuktian adalah upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan pengadilan.

Pembuktian diperlukan apabila terjadi sengketa dan dibawa ke muka persidangan, jadi sesuatu yang tidak menjadi perkara di pengadilan, tidak diperlukan pembuktian oleh yang bersangkutan. Pembuktian tidak selalu dibebankan kepada pihak penggugat saja, tetapi hakim lah yang akan menentukan siapa pihak-pihak yang wajib untuk menyiapkan bukti. Dalil-dalil yang tidak disangkal atau diakui sepenuhnya tidak dibebankan pembuktian terhadapnya. Pembuktian membantu hakim dalam memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dan menjadi dasar bagi hakim dalam menetapkan putusan hukum dalam perkara.

Baca Juga :  Membangun Kesadaran Nasionalisme Masyarakat di Era Globalisasi

Asas hukum pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 283 RBg yang berbunyi: “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

Alat bukti dalam perkara perdata Pasal 164 HIR/284 RBg terdiri dari :

1. Alat bukti tertulis (Surat)
Di dalam HIR akta otentik diatur dalam Pasal 165, yang bunyinya: “Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak daripadanya tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok dari pada akta”. Sedangkan Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat. Akta di bawah tangan tidak diatur dalam HIR, tetapi diatur dalam S. 1867 No. 29 untuk Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286 sampai dengan 305 Rbg. Pegertian surat di bawah tangan menurut Pasal 1 S. 1867 No. 29 (Pasal 1874 BW,286 Rbg) adalah akta di bawah tangan, surat-surat daftar (register), catatan mengenai rumah tangga dan surat-surat lainnya yang dibuat tanpa bantuan seorang pejabat.

Baca Juga :  Kerusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat

2. Alat bukti saksi
Alat bukti saksi diatur dalam Pasal 139-152, 168-172 HIR (Pasal 165-179 Rbg), 1895 dan 1902-1912 BW. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan.

3. Persangkaan
Menurut Pasal 1915 BW, persangkaan adalah “kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa lain yang belum terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya, yaitu yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan yang merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditarik oleh hakim (pboleh raesumptiones facti).

4. Pengakuan
Pengakuan mempunyai dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR, 311, 312, dan 313 RBg dan Pasal 1923-1928 BW. Menurut Prof. MR. A. Pitlo pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, di mana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Gadai Syariah di Era Digital

5. Sumpah
Sumpah adalah suatu pernyataan khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Jadi pada hakikatnya sumpah merupakan tindakan bersifat religius yang digunakan dalam peradilan. Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (Pasal 155- 158, 177), Rbg (Pasal 182-185, 314), BW (Pasal 1929- 1945). HIR menyebutkan tiga macam sumpah sebagai alat bukti yaitu sumpah supletoir, sumpah penaksiran, dan sumpah decisoir.

Alat Bukti Elektronik adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE (Pasal 5 ayat (1) UU ITE) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Syarat formil alat bukti elektronik (digital evidence) tidak harus dalam bentuk tertulis, hasil cetak/print out dari informasi/dokumen elektronik dimasukkan pada bagian alat bukti tertulis/surat yang bermeterai pos (nazegelen) dipertimbangkan sebagai bukti persangkaan atau sebagai bukti permulaan, sedangkan syarat materiilnya adalah digital evidence harus dapat dijamin keotentikannya, dan ketersediaanya oleh saksi ahli digital forensik.[]

Pengirim :
Shindy Fretisya Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : putrifretisyaa@gmail.com

banner 300250