Aceh Tamiang Raih Predikat Informatif, Bukti Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Aceh, Berita34 Dilihat

Karang Baru, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola pemerintahan. Kabupaten berjuluk Bumi Muda Sedia itu menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh atas komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Bupati Aceh Tamiang, Kamis (11/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Armia Pahmi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga :  Bambang Suwito dari Aceh Tamiang Pimpin IPPAT Pengda Aceh Timur Periode 2024–2027

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Armia Pahmi.

Bupati juga menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penyerahan penghargaan yang semestinya dilakukan pada akhir tahun 2025 mengalami penundaan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Aceh Tamiang.

Junaidi mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, Aceh Tamiang menunjukkan perkembangan yang sangat positif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Aceh Tamiang berhasil meraih nilai 93,4 dan masuk dalam kategori Informatif, sekaligus menempati peringkat keenam terbaik di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Lakukan Kick Off Integrasi Pelayana Publik, Pj Bupati Asra Optimis Kualitas Pelayanan Publik Meningkat

“Capaian ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus ditingkatkan hingga mampu menjadi yang terbaik di Aceh,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Aceh, akademisi, dan praktisi. Penilaian mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengisian kuesioner, verifikasi website badan publik, presentasi pimpinan badan publik, hingga penetapan penerima penghargaan.

Penghargaan yang diraih Aceh Tamiang ini menjadi indikator semakin kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab. Dengan predikat Informatif yang berhasil diraih, Aceh Tamiang diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga :  Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRK Atam Terjadi Perubahan

Acara penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, jajaran Bagian Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi Informasi Aceh beserta rombongan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.[]

banner 300250