Netfid Aceh Tamiang Kawal Transparansi Dana BOSP 2026

Aceh, Berita, Pendidikan36 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – LSM Netfid Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Ketua LSM Netfid Indonesia Aceh Tamiang, Muhammad Helmi, S.Pd, mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran BOSP sebesar Rp59,2 triliun secara nasional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Helmi, pengelolaan Dana BOSP wajib tepat sasaran dan mengacu pada petunjuk teknis yang mengatur tiga skema utama, yakni BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi, sesuai fungsi dan peruntukannya.

Ia menjelaskan, Dana BOSP Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dengan ketentuan alokasi minimal 10 persen untuk pengadaan buku utama serta pembatasan belanja tenaga honorer sesuai regulasi. Sementara BOSP Kinerja diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan digitalisasi, sedangkan BOSP Afirmasi diprioritaskan bagi sekolah yang memiliki kendala geografis.

Baca Juga :  Universitas Syiah Kuala Fokus Raih Akreditasi Internasional

Helmi menegaskan, pengawasan yang dilakukan Netfid Indonesia bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi mitra strategis sekolah dalam mencegah potensi penyimpangan sejak penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Menurutnya, keterbukaan penggunaan Dana BOSP juga perlu diwujudkan dengan mengumumkan ringkasan realisasi anggaran kepada masyarakat agar dapat diawasi bersama oleh orang tua siswa dan publik.

Ia menilai kolaborasi antara Dinas Pendidikan, sekolah, komite sekolah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya tata kelola anggaran pendidikan yang sehat dan bertanggung jawab.

“Dengan kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pengelolaan Dana BOSP diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta terhindar dari maladministrasi dan praktik korupsi,” tutup Helmi.

Editor : Yeddi Alaydrus

banner 300250