Langsa, TERASMEDIA.NET – Kedok lembaga pembiayaan berbasis syariah kembali tercoreng di Kota Langsa. Alih-alih mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah, SMS Finance Syariah Cabang Langsa nekat menahan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BL 1137 UJ milik seorang nasabah secara sepihak di halaman kantor mereka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 87A-B, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Tindakan serampangan ini menuai kecaman keras lantaran dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, mengabaikan putusan lembaga yudikatif, hingga berupaya melancarkan intrik licik untuk menjebak korban.
Kasus ini bermula dari fasilitas pembiayaan senilai Rp60.000.000 yang telah berjalan sejak tahun 2025 dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza berjangka waktu 48 bulan dan cicilan Rp2.400.000 per bulan.
Korban yang diketahui bernama Andri Aulia Pratama mengakui bahwa dirinya mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan terakhir dari jadwal yang disepakati.
Namun, respons yang ditunjukkan oleh pihak leasing jauh dari nilai-nilai syariah yang mereka usung. Jaminan yang diagunkan berupa BPKB, tetapi unit kendaraan berharga sekitar Rp130 juta justru disita dan ditahan di kantor perusahaan tanpa prosedur yang dibenarkan undang-undang.
“Pinjaman uang Rp60 juta dengan jaminan BPKB, tapi yang disita malah mobil seharga Rp130 juta. Apa namanya ini, syariah kah?” cetus Andri dengan nada geram, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, Andri membeberkan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan secara semena-mena tanpa didahului surat peringatan yang patut, tanpa pendampingan aparat berwenang, serta tanpa adanya penetapan atau putusan dari Pengadilan Negeri (PN).
Praktik lapangan yang dilakukan oleh SMS Finance Syariah Cabang Langsa ini jelas menabrak koridor hukum nasional, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang perusahaan pembiayaan (leasing) menarik obyek jaminan fidusia secara paksa apabila debitur keberatan, di mana eksekusi wajib melalui mekanisme hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tindakan main hakim sendiri dengan menahan aset di kantor leasing tanpa prosedur dinilai telah memenuhi unsur perampasan hak.
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan saat didatangi oleh awak media bersama sang nasabah yang dirugikan, pihak manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa justru diduga berupaya melancarkan tipu muslihat.
Mereka mencoba menjebak nasabah dengan memaksa korban menandatangani surat pengajuan lanjut kredit. Dokumen tersebut disinyalir sebagai bentuk akal-akalan licik agar nasabah secara tidak sadar mengakui telah melakukan pelanggaran fatal, sekaligus melegitimasi tindakan sepihak leasing.
Menanggapi modus operandi yang meresahkan ini, pihak kepolisian diminta secara tegas untuk segera mengusut tuntas perlakuan sewenang-wenang dan upaya dugaan penjebakan yang dilakukan oleh manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa terhadap nasabahnya.
APH didesak untuk memproses laporan dugaan perampasan kendaraan dan praktik culas ini secara hukum yang berlaku. Jika lembaga pembiayaan tersebut terbukti kerap merugikan dan menjebak masyarakat, pemerintah daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta untuk bertindak tegas membekukan hingga menutup operasional cabang tersebut.
Ketika dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan terkait dugaan penahanan aset di luar prosedur hukum dan upaya penjebakan tersebut, pihak manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan resmi. Sikap lempar batu sembunyi tangan ini kian memperkuat dugaan adanya praktik culas dalam pengelolaan kredit di lembaga pembiayaan tersebut.[]










