Aceh Timur, TERASMEDIA.NET — Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa AH divonis enam bulan penjara, sementara AM dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Idi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Idi dan diputuskan oleh Hakim Tunggal Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah tempat pencucian sepeda motor atau doorsmeer di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tindakan kekerasan dilakukan dengan tujuan memaksa korban mengakui tuduhan pencurian parfum dan uang sebesar Rp230 ribu dari sebuah tempat pencucian sepeda motor di Kecamatan Idi Rayeuk.
Dalam mempertimbangkan putusan, hakim merujuk sejumlah alat bukti, di antaranya Visum Et Repertum RSUD dr. Zubir Mahmud Nomor 010/1417/2026 tertanggal 6 Juli 2026, keterangan anak korban dan para saksi yang saling bersesuaian, serta rekaman video kekerasan terhadap korban.
Hakim juga mempertimbangkan dampak penyebaran video kekerasan tersebut. Penyebaran video dinilai telah menimbulkan rasa malu dan penderitaan psikis bagi korban, termasuk kondisi yang dalam putusan disebut sebagai secondary victimization.
Hakim Tolak Pemaafan dan Pembebasan dari Pidana
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) serta pembebasan dari pidana. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Hakim mempertimbangkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan perbuatan yang tergolong sangat ringan. Selain dilakukan terhadap anak, tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik dan direkam serta disebarkan melalui media sosial sehingga memperbesar penderitaan dan rasa malu yang dialami korban.
Hakim juga mempertimbangkan adanya Surat Perjanjian Damai Nomor 120/2009/2026. Namun, surat perdamaian tersebut dinilai tidak dapat menghapus tuntutan pidana karena korban masih berusia 14 tahun.
Selain itu, surat tersebut ditandatangani korban tanpa didampingi wali resmi. Anak korban bersama ayah kandungnya juga menyatakan keberatan di persidangan. Hakim turut mempertimbangkan adanya persoalan kewenangan pihak yang membuat atau menandatangani pernyataan perdamaian serta mekanisme keadilan restoratif resmi di persidangan yang telah dinyatakan gagal.
Dengan putusan tersebut, PN Idi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi pidana meskipun terdapat upaya perdamaian di luar persidangan, khususnya ketika unsur perlindungan terhadap anak dan kepentingan korban menjadi pertimbangan utama.[] TM-Red










