Kepala SMPN 2 Kejuruan Muda Bantah Tuduhan Guru dan Tendik, Begini Penjelasannya

Aceh, Berita61 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Suprianto, S.Pd., Gr., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai surat pernyataan sikap sejumlah guru dan tenaga kependidikan yang menyatakan penolakan terhadap dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026), Suprianto membantah berbagai tudingan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut. Ia menegaskan, sejumlah kebijakan yang dipersoalkan bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan telah melalui pembahasan bersama jajaran manajemen sekolah.

Suprianto menjelaskan, dirinya mulai bertugas di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda setelah sebelumnya menjalankan tugas di Kalimantan selama kurang lebih tujuh tahun dan menjabat sebagai kepala sekolah. Setelah pindah ke Aceh Tamiang pada November 2024, ia kemudian dipercaya oleh kepala sekolah sebelumnya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Setelah kepala sekolah terdahulu meninggal dunia, Suprianto mengatakan dirinya kemudian ditunjuk oleh Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda.

Bantah Isu Pengusiran Penghuni Rumah di Lingkungan Sekolah

Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan, menurut Suprianto, berkaitan dengan keberadaan sebuah rumah yang berada di lingkungan sekolah dan menempel langsung dengan bangunan utama atau ruang kelas.

Baca Juga :  1.132 Praja IPDN Diterjunkan Pulihkan Pemerintahan Aceh Tamiang Pascabencana

Menurutnya, rumah tersebut selama ini dihuni seorang nenek yang merupakan istri almarhum Saiful Bahri, mantan penjaga sekolah.

Suprianto mengatakan, sekolah membutuhkan tempat untuk membangun gudang yang akan digunakan menyimpan material serta seng bekas bongkaran dari program revitalisasi (revit). Karena itu, keberadaan bangunan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal sekolah.

“Rencana penertiban dan pembangunan itu dibahas dalam rapat yang dihadiri Plt. Kepala Sekolah, para wakil kepala sekolah, tim kurikulum, wakil sarana dan prasarana, wakil kesiswaan serta tim P2SB,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, kata Suprianto, disepakati rencana relokasi penghuni rumah ke salah satu area perumahan dinas sekolah yang masih kosong. Relokasi itu dimaksudkan agar bangunan yang berada dan menempel dengan ruang kelas dapat ditertibkan sekaligus memberi ruang bagi pembangunan gudang sekolah.

Namun, menurut Suprianto, pihak keluarga kemudian memutuskan sendiri untuk membawa nenek tersebut keluar dari lingkungan sekolah dan pindah ke kawasan Minuran.

Ia juga membantah adanya tudingan bahwa dirinya melakukan pengusiran.

“Tidak ada pengusiran. Rencana awalnya adalah direlokasi ke area perumahan dinas yang masih kosong. Namun, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membawa beliau keluar dari lingkungan sekolah,” ujarnya.

Suprianto menambahkan, pihak keluarga juga sempat meminta izin untuk membawa sejumlah material bekas dari bangunan tersebut, seperti seng dan pintu.

Baca Juga :  Kecamatan Banda Mulia Sabet Juara Festival Takbir Keliling

Kebijakan Disiplin Disebut Jadi Bagian dari Penertiban

Selain persoalan bangunan, Suprianto juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan kedisiplinan yang sebelumnya disebut dalam surat pernyataan guru dan tenaga kependidikan.

Ia mengakui dirinya menerapkan kebijakan agar seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk staf Tata Usaha, mengikuti upacara bendera setiap Senin.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai di lingkungan sekolah.

Suprianto menyebut penerapan kebijakan tersebut sempat mendapat respons dan kritik dari sebagian staf melalui percakapan di grup WhatsApp sekolah.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan kedisiplinan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menjalankan aturan dan meningkatkan disiplin kerja.

Bantah Intervensi dalam Pengangkatan P3K

Terkait persoalan perubahan status atau pergeseran posisi sejumlah tenaga kependidikan menjadi guru P3K yang disebut dalam keterangannya sebagai salah satu sumber ketegangan di lingkungan sekolah, Suprianto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan maupun penempatan P3K.

Menurutnya, proses seleksi, kelulusan, formasi dan penempatan P3K ditentukan melalui sistem pemerintah dan aplikasi yang telah ditetapkan secara nasional.

“Untuk proses P3K itu bukan kewenangan kepala sekolah. Kelulusan, formasi dan penempatan ditentukan melalui sistem pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sulsel Buka Pelatihan Pendidik Inklusi Angkatan III

Karena itu, ia membantah apabila dirinya disebut melakukan intervensi atau memiliki kewenangan dalam menentukan perubahan status maupun penempatan tenaga tertentu.

Tegaskan Tidak Ada Keputusan Sepihak

Suprianto kembali menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari upaya pembenahan manajemen sekolah.

Ia menyebut keputusan terkait penertiban aset dan bangunan sekolah maupun kebijakan kedisiplinan tidak diambil seorang diri, tetapi melalui pembahasan bersama jajaran pimpinan dan pengelola sekolah.

Menurutnya, sebagai Plt. Kepala Sekolah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pendidikan, kedisiplinan pegawai dan pengelolaan fasilitas sekolah berjalan sebagaimana mestinya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Suprianto setelah sebelumnya TERASMEDIA.NET memberitakan surat pernyataan sikap sejumlah guru dan tenaga kependidikan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah guru dan tenaga kependidikan menyampaikan keberatan terhadap kepemimpinan Suprianto serta meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang mengambil langkah terkait posisinya sebagai Plt. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Dengan adanya klarifikasi dari Suprianto tersebut, TERASMEDIA.NET menyajikan tanggapan dari pihak yang sebelumnya disebut dalam surat pernyataan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.[] TM-Red

banner 300250