Jakarta, TERASMEDIA.NET – Dewan Perwakilah Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyerahkan nama-nama calon terpilih anggota Panwaslih Aceh Tamiang tahun 2024 ke Bawaslu RI.
DPRK Aceh Tamiang melalui Ketua Komisi I, Miswanto, SH didampingi Muhammad Nur, SE, Wakil Ketua DPRK dan Zainuddin Rambe, SE, Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, menyerahkan secara resmi usulan Calon Terpilih Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 kepada Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Usulan berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2024 tersebut diterima langsung oleh Staf Biro SDM Bawaslu RI.
Selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh pada Pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa Bawaslu menetapkan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dengan keputusan Bawaslu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan DPRK diterima secara resmi oleh Bawaslu.[] Setwan



 
																						




