Karang Baru, TERASMEDIA.NET – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hamdan Sati dan Febriadi sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dari jalur perseorangan atau independen.
Hal ini disebabkan karena Pasangan Hamdan dan Febriadi mendaftar jalur independen di luar mekanisme dan tahapan waktu pendaftaran yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Berdasarkan peraturan bahwa pendaftaran jalur independen telah ditutup pada bulan Agustus sebagaimana surat Keputusan KPU tentang Syarat da Tahapan Pendaftaran Jalur Independen,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Rusli menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 9 hingga 11 September 2024 ditujukan bagi Bapaslon yang maju melalui jalur partai politik (Parpol) maupun gabungan parpol.
“Perpanjangan masa pendaftaran itu bukan untuk jalur independen sebagaimana tahapan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Rusli menambahkan, hingga saat ini hanya ada satu Bapaslon yang memenuhi syarat pendaftaran Pilkada 2024, yaitu atas nama Armia Fahmi-Ismail sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.
“Bapaslon yang memenuhi syarat nantinya akan ditetapkan sebagai Paslon pada 22 September 2024,” pungkasnya.[] SA/TAP