Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Pasangan Hamdan Sati – Febriadi resmi mendaftar ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, Rabu (11/09/2024).
Pak Hamdan Sati, itu pilihan Rakyat bukan pilihan Partai, Kamu Borong Partai Kami Borong Suara Rakyat, demikian salah satu bunyi tulisan yang dibawa oleh ratusan massa pendukung Hamdan Sati – Febriadi, saat mengantarnya ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya usai menandatangani penyerahan berkas, Hamdan mengisahkan susahnya menempuh jalan menuju ke KIP Aceh Tamiang karena tertutupnya ruang partai politik baginya yang merupakan Kader Partai Demokrat dan putra daerah sekaligus merupakan tokoh pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang dan mantan Bupati untuk mendaftar diri sebagai kontestan pada pesta demokrasi Pilkada 2024 mendatang.
Pihaknya dengan susah payah mengumpulkan foto copy KTP warga pendukung sebagai syarat mendaftarkan diri melalui jalur independen sebesar 5% dari DPT, dan Alhamdulillah dalam waktu tiga hari pihaknya mampu mengumpulkan 10.000 lembar lebih foto copy pendukung, papar Hamdan Sati.
“Terima kasih kepada KIP dan masyarakat yang telah mendukung dan ikut hadir dalam pendaftaran ini,”ungkapnya. Sembari mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang telah hadir.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti mengatakan, saya yakin kedatangan bakal calon bupati dan wakil bupati hari ini bukan hanya datang untuk mendaftarkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang priode 2024-2029.
“Saya yakin dan percaya, kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang adalah putra terbaik daerah yang kita cintai ini, maju dengan visi dan misi terbaik juga guna pembangunan dan pelayanan bagi segenap masyarakat Aceh Tamiang,” ucapnya.
Karena itu, sambung Rita, biarkan masyarakat untuk memilih dan menentukan sikap dan pilihannya, kami selaku penyelenggara aka menjamin dan mengawal serta memfasilitasi segenap warga yang telah memenuhi syarat, akan terdaftar sebagai pemilih.
“Pilkada sebagai sebuah pesta demokrasi harus berjalan dengan damai, dengan baik, adil dan bermartabat. Siapapun yang punya kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada tidak boleh bersikap anarkis, rasis, teror dan intimidasi serta memaksakan kehendak pada orang lain, karena hal itu sangat bertentangan dengan prinsip pemilu dan nilai-nilai demokrasi Pancasila, oleh karena itu, mari kita jaga ketertiban dalam proses ini,”sebut Ketua KIP Aceh Tamiang.
Masih kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Pilkada adalah momen untuk menunjukan kedewasaan kita sebagai bangsa. Marilah kita lakukan semua proses dengan tertib dan rasa hormat satu sama lain, dengan begitu kita akan meneguhkan pondasi demokrasi yang kuat.
“Kita akan memeriksa kelengkapan administrasi pencalonan perseorangan bersama perseorangan bersama penghubung, setelah itu KIP akan melakukan pleno dan menyampaikan hasil kepada penghubung,” pungkasnya.
Terkait KIP tidak dapat memproses pembukaan akses SILON KADA perseorangan bakal pasangan calon H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH, Kuasa Hukum, Ferry Irawan Nasution, SH. MH mengatakan, UU telah membuka jalan dan memberikan peluang penuh untuk pilkada.
“Silon merupakan alat bantu, tapi yang jelas kami berpedoman kepada qanun, ini dilakukan secara manual,” imbuhnya.
Jika kami tidak dapat mendaftar, tambah, Ferry Irawan, maka akan melakukan langkah upaya hukum, seperti melakukan rapat bersama panwaslih, atau upaya hukum ke PTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Insya Allah langkah itu akan diambil sebelum proses pemilihan kepala daerah.
“Karena hal ini juga, sudah pernah terjadi pada masa pemilihan kepala daerah sebelumnya,” paparnya.[] Sai