Gejolak Rekapitulasi Aplikasi SIREKAP, KIP Aceh Tamiang Gelar Rapat Koordinasi

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, gelar rapat koordinasi dengan saksi dan pengurus partai politik.

Rapat koordinasi tersebut berdasarkan pada keberatan salah satu saksi partai politik pada rekapitulasi di Kecamatan Karang Baru pada Panel 3. Atas keberatan tersebut, menimbulkan gejolak ketidakpercayaan hasil rekapitulasi aplikasi sirekap, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya pada Minggu (18/2/2024) Caleg DPRK Partai PAN, Ir.Rusman, komplain terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK Karang Baru, komplain tersebut dikarenakan terjadinya perbedaan data antara C1 dengan data pada aplikasi sirekap dimana pada C1 TPS 2 Desa Rantau panjang memiliki DPT sebanyak 255 dan Jumlah pemilih 220 orang.

Sementara pada aplikasi sirekap terjadi pengembungan data pada beberapa caleg DPR-RI diantaranya yaitu, pada aplikasi Si rekap terjadi pengembungan data pada Caleg Nasdem DPR-RI no urut 03, bernama M.Ismaniar,SE sebanyak 880 suara dan nomor urut 04, Agus Hidayat Thaib,SE sebanyak 888 suara. Suara sebanyak 800 keatas tersebut, dianggap tidak sesuai dengan TPS 2 yang hanya memiliki jumlah pemilih sebanyak 220 orang.

Baca Juga :  Amriadi BA Minta PN Langsa Segera Eksekusi Aset Milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum

Dalam rapat koordinasi yang digelar KIP Aceh Tamiang itu, menimbulkan berbagai pertanyaan baik dari saksi maupun pengurus partai terhadap hasil penghitungaan suara aplikasi sirekap.

Caleg DPRK dari Partai PAN Aceh Tamiang, Ir. Rusman mengatakan, Rekapitulasi suara di kecamatan berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019, yang dibicarakan tentang aplikasi sirekap, siapa yang masukkan angka perhitungan suara sehingga terjadi adanya perubahan angka.

“Kami merasa tidak puas dan meminta perhitungan suara ulang,”ucapnya.

Disisi lain, kekecewaan juga muncul dari Sekretaris PNA , Samsul Bihar, karena setiap TPS pada jam pemungutan suara tidak sesuai dengan waktu yang tertera di aturan yaitu pukul 07.30WIB, tapi faktanya pemungutan suara buka lewat dari waktu yang ditentukan, meskipun demikian jadwal pemungutan suara tetap mengacu kepada aturan.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Pastikan Stok Sembako Jelang Ramadan dan Lebaran Aman

“Selain itu, kita meminta perhitungan ulang untuk seluruh tong suara per-dapil,”tandasnya.

Diakhir, rapat koordinasi itu, disimpulkan, bahwa Berdasarkan berita acara rapat koordinasi bersama nomor : 41/PL.02.1-BA/ 1 116/2024 tentang koordinasi antara KIP Aceh Tamiang dan panitia pengawas pemilihan Aceh Tamiang serta pimpinan dan partai politik nasional maupun lokal terkait rekapitulasi di kecamatan menggunakan aplikasi sirekap dalam penyelenggaraan pemilu 2024, maka KIP Kabupaten Aceh Tamiang menyepakati beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa rekapitulasi di Kecamatan akan tetap dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIREKAP, bahwa C Plano akan ditampilkan sebagai dasar penghitungan suara, dan pada saat jumlah suara yang tercantum dalam aplikasi SIREKAP tidak sesuai, maka akan diperbaiki dan dibenarkan serta diinput ke dalam aplikasi SIREKAP dan hasil perbaikan yang telah diinput ke dalam aplikasi SIREKAP akan di foto oleh para saksi atau di screen shot lalu di cetak untuk dijadikan pegangan para saksi serta diparaf bersama oleh PPK, Panwascam, dan Saksi, serta bahwa para pihak sepakat untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS I dan TPS 2 di Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru pada tanggal 20 Februari 2024, dan jika ditemukan perselisihan angka antara C Hasil Plano dan C Hasil Salinan yang dipegang saksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan maka akan dilakukan penghitungan ulang.[] Bur

banner 300250