Janji Tinggal Janji, Uang Panjar Berubah, Sengketa Pesangon Eks Karyawan PT. PD PATI Kembali Buntu

Aceh, Berita17 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET — Perjuangan delapan mantan karyawan PT. Perkebunan Nusantara/Dusun (PT PD) Pati untuk mendapatkan hak-hak purnatugas dan pesangon mereka kembali menemui jalan buntu.

Perundingan alot yang digelar pasca-aksi unjuk rasa, Jumat (18/9/2026), kandas di tengah jalan akibat inkonsistensi pihak manajemen perusahaan terkait besaran uang panjar.

​Mediasi yang berlangsung di ruang kantor Administratur PT PD Pati tersebut sebenarnya sempat membawa secercah harapan. Dipimpin langsung oleh Manager PT PD Pati, Lim Herpin Marpaung, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk melunasi seluruh hak delapan eks karyawan—yang memasuki masa pensiun maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)—dengan total nilai sekitar Rp670 juta paling lambat dalam waktu dua bulan.

Baca Juga :  Kota Banda Aceh Makin Panas, Aktivis Lingkungan Gelar Aksi Damai

​Sebagai wujud itikad baik awal, pihak perusahaan bahkan sempat menawarkan pembayaran uang panjar sebesar Rp100 juta yang dijanjikan cair pada hari yang sama.

​Namun, suasana perundingan berubah tegang ketika proses memasuki tahap penandatanganan surat perjanjian resmi. Di ujung meja perundingan, angka yang disepakati secara lisan mendadak menyusut.

​“Jadi kita semua sudah sepakat pembayaran hak delapan eks karyawan paling lambat dua bulan terhitung sejak hari ini, dengan disertai pembayaran uang panjar sebanyak Rp50 juta,” ujar Lim Herpin dalam pertemuan tersebut.

​Pernyataan tersebut langsung memicu penolakan keras dari Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh, Tedi Irawan, S.H., M.H. Perubahan nominal secara sepihak dari Rp100 juta menjadi Rp50 juta dinilai mencederai komitmen awal yang telah disampaikan perusahaan di hadapan para pihak mediator.

Baca Juga :  Sebanyak 1.856 Calon Anggota PPS Pilkada Aceh Tamiang Lulus CAT

​Akibat perbedaan prinsip tersebut, perundingan yang turut disaksikan oleh dua anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang—Muhammad Yunus (Wakil Ketua) dan Hajarul Aswad—serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Polres Aceh Tamiang itu akhirnya bubar tanpa hasil. Kesepakatan final mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran pun gagal diteken.

​Menanggapi hasil mediasi yang “masuk angin” ini, Tedi Irawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika manajemen PT PD Pati tetap bersikap plin-plan dan mengabaikan hak-hak pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun, gelombang aksi demonstrasi dipastikan akan kembali digelorakan pada pekan depan dengan massa yang lebih besar.[] TM/Wira

banner 300250