Jantho, TERASMEDIA.NET — Upaya pelestarian orangutan Sumatra di Aceh menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 12 individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) tercatat lahir di Pusat Reintroduksi Orangutan yang berada di kawasan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Capaian tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi upaya menjaga keberlangsungan populasi satwa endemik Sumatra yang terancam punah.
Sebagaimana dilansir ANTARA pada Senin (12/10/2026), Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 12 kelahiran orangutan di pusat reintroduksi tersebut.
Program reintroduksi di kawasan konservasi Jantho telah berlangsung sejak 2011. Program ini bertujuan mengembalikan orangutan yang telah melalui tahapan rehabilitasi agar dapat hidup kembali di habitat alaminya.
Populasi Orangutan di Jantho Capai 182 Individu
Selain mencatat kelahiran 12 individu orangutan, BKSDA Aceh juga melaporkan bahwa populasi orangutan yang tercatat di Cagar Alam Jantho telah mencapai 182 individu.
Cagar Alam Jantho merupakan salah satu kawasan penting bagi perlindungan orangutan Sumatra. Berdasarkan data yang disampaikan BKSDA Aceh kepada ANTARA, kawasan konservasi tersebut memiliki luas 15.356,49 hektare berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015.
Keberadaan pusat reintroduksi di kawasan ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan populasi orangutan melalui rehabilitasi, pelepasliaran, serta pemantauan satwa setelah kembali ke alam.
Salah satu perkembangan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan orangutan betina bernama Marconi. Orangutan tersebut dilepasliarkan ke Cagar Alam Jantho pada 2011 dan pada 2017 terpantau bersama anak pertamanya yang diberi nama Masen.
Dalam perkembangan berikutnya, Marconi kembali terpantau bersama anak keduanya yang diperkirakan berusia dua hingga tiga tahun.
Perlindungan Habitat Menjadi Kunci
Orangutan Sumatra merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus kritis atau critically endangered dalam daftar konservasi internasional. Satwa ini secara alami hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan menghadapi ancaman akibat kerusakan habitat serta aktivitas perburuan dan perdagangan ilegal.
Karena itu, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada proses rehabilitasi dan pelepasliaran, tetapi juga pada terjaganya hutan sebagai tempat hidup, mencari makan, dan berkembang biak.
Masyarakat diimbau untuk tidak merusak habitat, menangkap, melukai, membunuh, memperdagangkan, atau melakukan tindakan lain yang membahayakan orangutan maupun satwa liar yang dilindungi.
Pemasangan jerat, penggunaan racun, serta pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar juga harus dihindari. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bertambahnya kelahiran orangutan di Jantho menjadi pengingat bahwa pelestarian satwa liar membutuhkan komitmen bersama. Menjaga kelestarian hutan berarti turut melindungi keberlanjutan kehidupan berbagai spesies dan keseimbangan ekosistem.[] TM/Red










