Satgas PKH Bergerak di Jambi, Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNKS Ditertibkan

Operasi mendadak menyasar tiga lokasi di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Seluas 119,32 hektare kawasan teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Jambi, TERASMEDIA.NET – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Operasi yang dilaksanakan tanpa banyak publikasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan ditertibkan secara tegas, terpadu, dan menyeluruh.

Berdasarkan hasil analisis geospasial, kawasan yang teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mencapai 119,32 hektare.

Dalam operasi tersebut, Satgas PKH bergerak serentak di tiga lokasi. Masing-masing di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Investasi di Usia Muda: Bukan Sekadar Tren, Tapi "Benteng" Masa Depan

Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Selain mendukung operasi utama, Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi juga melaksanakan operasi imbangan guna memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal beserta jaringan yang diduga terlibat.

Tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan di lapangan, Satgas PKH bersama unsur terkait juga mengembangkan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

Penelusuran mencakup pekerja tambang, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas PETI.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memfasilitasi, maupun melindungi kegiatan pertambangan ilegal. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  FAKSI Desak Polda Aceh Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kejahatan

Satgas PKH juga melakukan penelusuran terhadap keberadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia turut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan kawasan.

Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pertambangan mineral dan batu bara, konservasi sumber daya alam hayati, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus diperluas ke berbagai titik yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan TNKS wilayah Provinsi Jambi.

Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin, tetapi juga mendukung pengamanan dan pemulihan ekosistem kawasan konservasi yang telah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Universitas Syiah Kuala Resmi Dirikan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal

Pada hari pertama pelaksanaan operasi di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Amrul Huda. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan melakukan penertiban di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga akan dikembangkan terhadap jaringan pendukung dan pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Dengan langkah tersebut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan tidak lagi melakukan perusakan kawasan hutan konservasi. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[] TM/Red

banner 300250