KPU RI Terbitkan SK Komisioner KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Penetapan lima komisioner KIP Aceh Tamiang itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 60 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Dalam SK penetapan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024 itu, tercantum lima Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 masing-masing Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.

Sementara terkait penetapan SK KIP Aceh Tamiang tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni membenarkan KPU RI sudah terbitkan SK KIP Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Warga Aceh Perantauan KB Mukim Pekan dan Gigieng Simpang Lhee Pidie Gelar Temu Kangen

Sayuni menjelaskan bahwa SK KIP Aceh Tamiang yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.

“Iya, barusan kita menerima salinan SK-nya,” ujar Muhammad Sayuni didampingi Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha usai Rapat Forkompinda Aceh Tamiang bersama Penyelenggara Pemilu 2024 di Aula Sekdakab setempat, Kamis (11/01/2024) siang.

Saat ditanya kapan jadwal Peresmian dan Pelantikan Komisioner KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Sayuni menyampaikan bahwa jadwalnya akan segera dikoordinasikan dengan Penjabat Bupati Aceh Tamiang sesuai dengan regulasinya.

“Yang melantik nanti Pj Bupati, untuk itu kita minta Sekretaris KIP Aceh Tamiang untuk segera berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Tamiang untuk menentukan kapan jadwal peresmian dan pelantikannya,” pungkasnya.[]

banner 300250