Kejari Aceh Timur Limpahkan Perkara Kekerasan Anak ke Pengadilan Negeri Idi

Aceh, Berita, Hukum26 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi, Senin (3/8/2026).

Pelimpahan perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register Perkara: PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, terdapat dua terdakwa yang masing-masing berinisial AH dan AM. Keduanya didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak berinisial IR yang terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Potensi Pemekaran DOB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak. Perkara tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Aceh Timur melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 28 Juli 2026. Selanjutnya, pada Senin (3/8/2026), Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi untuk menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.

Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. dan Al Muhajir, S.H., M.H, yang akan mewakili kepentingan penuntutan dalam proses persidangan.

“Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara independen, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan Kejari Aceh Timur dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Serikat Petani Pasangkayu Minta Presiden Prabowo Evaluasi Status HGU

Sementara itu, terhadap seorang anak yang berstatus sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah berinisial MI, Kejari Aceh Timur telah melakukan upaya diversi pada saat pelaksanaan Tahap II tanggal 28 Juli 2026.

Upaya diversi tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional.

Dalam proses musyawarah diversi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Berdasarkan kesepakatan tersebut, anak pelaku dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.

Hasil kesepakatan diversi selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Red Cross Norwegia, Pj Gubernur Safrizal: Semua Berkat Partisipasi Anda

Kejari Aceh Timur menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tersebut dalam waktu yang relatif cepat setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi merupakan bentuk keseriusan dalam menangani perkara secara profesional, cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Seluruh tahapan penanganan perkara, kata Kejari Aceh Timur, dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Perkara atas nama kedua terdakwa tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim.[]

banner 300250