Mengaku dapat Bisikan Ghaib, Pria Ini Cangkuli Kepala Adiknya Hingga Tewas

TerasMedia.net | Deli Serdang – Mengaku mendapat bisikan ghaib, seorang pria pecandu narkoba berinisial D di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tega menghabisi nyawa adik kandungnya dengan cangkul.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu membenarkan peristiwa itu.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (4/6/2021) pukul 14.30 WIB. Sebelum membunuh korban, pelaku diduga memarahi adik perempuannya itu.

“Si pelaku ini pecandu narkoba dan sudah ketergantungan dengan narkoba,” kata Janpiter ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (5/6/2021) sore.

Selama ini, pelaku mengonsumsi obat penenang. Namun dalam dua minggu terakhir, pelaku berhenti mengonsumsi obat tersebut.

Saat memarahi adiknya, pelaku sempat membawa alu, tetapi dihalangi warga.

Baca Juga :  Di Aceh Tamiang Sebanyak 8.455 Ekor Sapi Sembuh dari PMK

Namun, beberapa saat kemudian, tanpa sepengetahuan warga, pelaku mendatangi korban sambil membawa cangkul.

Pelaku membunuh korban dengan cangkul tersebut.

“Pengakuan dari pelaku, adan bisikan untuk membunuh adiknya. Cuma kita tak percaya itu. Kita proses lebih lanjut,” katanya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi turun ke lapangan dan menemukan barang bukti cangkul yang dipakai menghabisi nyawa korban.

“Sekitar pukul 17.45 WIB, tersangka ditangkap di kawasan Kampung Kolam. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” katanya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Selama pemeriksaan, kedua tangan pelaku diborgol untuk megnantisipasi kejadian tak diinginkan.

“Kita juga akan cek kejiwaanya nanti. Sekarang ini pemeriksaan intensif oleh personel kita,” katanya.

Baca Juga :  Ini 3 Nama Asisten Shin Tae-yong yang Baru di Timnas Indonesia

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah tiga kali menjalani rehabilitasi narkoba.

“Ya, dia sudah tiga kali menjalani rehabilitasi narkoba sebelumnya. Jadi pecandu narkoba dia,” ungkapnya. []

Sumber : Kompas

banner 300250