MK Kabulkan Sebagian Permohonan, Tetapkan Syarat Penentuan Status Bencana Nasional

Berita, Nasional16 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan enam advokat dan seorang mahasiswa yang merupakan korban bencana terkait ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial Facebook resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jumat (28/8/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan mengenai pertimbangan dan amar putusan MK terkait indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan tertentu mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana.

Baca Juga :  Mahasiswa Makassar Blokade Jalan Demo Tolak TKA China

MK menetapkan lima indikator yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan status dan tingkat bencana. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Khusus untuk penetapan status bencana nasional, MK menegaskan bahwa tidak seluruh indikator harus dipenuhi secara kumulatif. Penetapan dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut terpenuhi.

Namun, terdapat satu ketentuan penting, yakni jumlah korban harus menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi dalam penetapan status bencana nasional.

Menurut MK, pendekatan tersebut merupakan kumulatif terbatas. Artinya, pemerintah tidak harus menunggu seluruh lima indikator terpenuhi untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional.

Baca Juga :  Jika Bertentangan Ajaran Islam, Pemerintah Diminta Cabut Izin Al Zaytun

Pertimbangan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses penentuan status bencana sehingga penanganan dan tanggap darurat dapat dilakukan secara lebih optimal. Ketentuan ini juga diharapkan mendorong Pemerintah Pusat agar lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah.

Sebaliknya, apabila suatu peristiwa bencana tidak memenuhi indikator yang dipersyaratkan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bencana tersebut dikategorikan sebagai bencana daerah.

Putusan tersebut sekaligus memperjelas parameter yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan status bencana nasional maupun daerah.

Mahkamah Konstitusi juga mengarahkan masyarakat untuk mengakses putusan lengkap melalui laman resmi MK di mkri.id. Informasi mengenai putusan ini sebelumnya juga disampaikan melalui akun media sosial resmi Facebook Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[] TM/Red

banner 300250