Jasa Tak Lekang Zaman, Veteran Pejuang Kemerdekaan RI Syahdan Rangkuti Berpulang di Usia 94 Tahun

Aceh, Berita605 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Kabar duka menyelimuti keluarga besar veteran pejuang dan pembela kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Tamiang. Syahdan Rangkuti bin Harun Rangkuti, seorang veteran pejuang kemerdekaan, wafat pada usia 94 tahun.

Syahdan mengembuskan napas terakhir pada Rabu (2/9/2026) pagi. Almarhum kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Karya, Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Kabar wafatnya Syahdan disampaikan oleh putranya, Ismail Rangkuti, saat ditemui pada Minggu (6/9/2026). Ia mengatakan kondisi kesehatan sang ayah memang telah mengalami penurunan seiring bertambahnya usia.

“Dengan usia seperti itu, almarhum sering sakit-sakitan dan setiap minggu harus melakukan cek-up ke rumah sakit. Kalau kondisi tubuhnya tidak sehat, biasanya setiap hari beliau diperiksa dan mendapat suntikan di klinik kesehatan,” ujar Ismail.

Baca Juga :  Andre Zulfikar Resmi Diangkat Sebagai Manager Sepakbola Pra Pora Aceh Tamiang

Menurut Ismail, ayahnya lahir pada 1932 dan dalam beberapa waktu terakhir membutuhkan perhatian serta perawatan kesehatan secara rutin. Meski demikian, keluarga tetap berupaya memberikan perawatan terbaik hingga almarhum mengembuskan napas terakhir.

Semasa hidupnya, Syahdan tercatat sebagai veteran pejuang/pembela kemerdekaan Republik Indonesia. Pengabdiannya mendapatkan pengakuan negara melalui piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Piagam penghargaan tersebut diterbitkan pada 27 September 2017 dan ditandatangani Direktur Veteran (Dirvet) Ditjen Pothan Kemhan saat itu, Herman Djatmiko.

Selain piagam penghargaan, Syahdan juga tercatat menerima Petikan Keputusan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tiket Pesawat Mahal, Ini Biang Keroknya Menurut Bos Garuda

Keputusan tersebut tercantum dalam Nomor Kep/221/A-IM/IX/2017, dengan NPV/NIP/NRP almarhum 01.308.325.

Bagi keluarga, kepergian Syahdan bukan hanya kehilangan sosok ayah dan orang tua, tetapi juga seorang tokoh keluarga yang memiliki perjalanan hidup panjang serta menjadi bagian dari generasi yang pernah berjuang dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Ismail menuturkan, almarhum meninggalkan tujuh orang anak, 11 cucu dan dua cicit. Keluarga pun berharap jasa dan pengabdian almarhum sebagai veteran tetap dikenang oleh generasi penerus.

Kepergian Syahdan menjadi pengingat bahwa semakin sedikit generasi yang secara langsung mengalami masa perjuangan kemerdekaan. Karena itu, kisah hidup dan pengabdian para veteran memiliki nilai penting untuk diwariskan kepada generasi muda.

Baca Juga :  Panglima Laot Aceh Bantu Tangani Masalah Pengungsi Rohingnya dengan Hukum Adat

Bagi bangsa, perjuangan para veteran bukan sekadar catatan sejarah. Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang lahir dan tegaknya Republik Indonesia yang patut dihormati dan dikenang.[] TM-W001

banner 300250