Aceh Utara, TERASMEDIA.NET – Setelah dilantik sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara pada tanggal 4 Agustus 2021 yang lalu, Zulkarnaini, MPd resmi mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri Zulkarnaini, MPd dari Kalak BPBD Aceh Utara diajukan pada Rabu (1/9/2021). Dan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib telah menunjuk Sekretaris BPBD Murdani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kalak BPBD Aceh Utara.
Mengutip dari tribunnews.com, Sekda Aceh Utara Dr A Murtala kamis (02/09) mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Kalak BPBD Aceh Utara.
Dijelaskannya, Zulkarnaini MPd mengundurkan diri setelah 29 hari menjabat dengan alasan karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Dengan mengundurkan diri Kepala BPBD Aceh Utara, jumlah jabatan Pejabat Tinggi Pratama atau eselon II yang kosong menjadi enam.
Untuk diketahui, Zulkarnaini, MPd sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Aceh Utara.
Dan sejak tanggal 4 Agustus 2021, Zulkarnain dilantik menjadi Kalak BPBD Aceh Utara oleh Bupati Aceh Utara yang diwakili Sekretaris Daerah Dr A Murtala. [] Red