Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 12 Kecamatan yang ada, di umumkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran mengatakan, ada 865 orang PTPS yang lulus administrasi dan wawancara yang dilakukan panwaslu di 12 kecamatan yang ada di kabupaten ini.
“Secara rinci, 12 Kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Tamiang Hulu ada 53 orang, Tenggulun ada 51 orang dan Kejuruan Muda 103 orang,”ucapnya, Jum’at (19/1/2024)
Selain itu, sambung Imran, di Kecamatan Kota Kuala Simpang ada 53 orang, Rantau 110 orang, Seruway ada 85 orang, Bendahara ada 76 orang.
“Sedangkan untuk Kecamatan Banda mulia ada 40 orang, Manyak Payed ada 98 orang dan untuk Kecamatan Bandar Pusaka ada 41 orang, Karang baru ada 132 orang serta Kecamatan Sekerak 23 orang,”sebutnya.
Sebelumnya kata Ketua Bawaslu, peserta yang lulus tersebut juga telah melalui proses administrasi yang ketat, tidak ditemukan tercatat dalam Sipol dan pelanggaran syarat lainnya.
“Insya Allah mereka mampu menjalankan kewajibannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”Katanya.
Kendati demikian, ada PTPS yang masih kekurangan, diantaranya, dirantau kekurangan 6 PTPS, Karang Baru ada 2 PTPS, Sekerak ada 2 PTPS, Seruway ada 2 PTPS, Tamiang Hulu ada 7 PTPS, Kejuruan Muda 6 PTPS, Bandar Pusaka ada 3 PTPS dan Manyak Payed ada 11 PTPS.
“Kekurangan itu disebabkan para pendaftar ada yang tidak memenuhi syarat seperti umur, ada juga yang tercatat di Sipol,”paparnya.
Sembari menambahkan, sesuai juknis, untuk mengisi kekosongan PTPS yang belum terisi tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan akan membuka kembali pendaftaran pada 24 Januari nanti.[]