Berantas Aksi Premanisme, Polisi Amankan 7 Terduga Pungli di Langsa

Langsa, Terasmedia.net – Seusai Presiden Jokowi menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah mendengar keluhan para sopir truk soal premanisme di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi langsung menyatakan “perang” terhadap perilaku premanisme yang selama ini telah meresahkan warga di seluruh Indonesia.

Polisi telah menangkap hampir seribu preman yang selama ini memang telah meresahkan. Pada rabu (16/06) polisi telah menangkap sebanyak 7 orang yang diduga kerap melakukan pungutan liar alias pungli di sekitar kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa.

Sebagaimana dilansir serambinews.com, Kapolres Kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan pada jumat (18/06) telah mengamankan sebanyak 7 orang yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan wisata mangrove Langsa.

Baca Juga :  Tambah Medali Emas, Aceh Naik ke Urutan 10 Daftar Perolehan Medali

Beberapa barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, 1 blok tiket parkir bertarif Rp 2000, tiket parkir mobil yang telah terpakai bertarif Rp 5000, uang yang diduga hasil pengutipan parkir Rp 67.000 dan uang yang diduga hasil kutipan masuk kawasan wisata mangrove Rp 160.000.

Di samping itu juga terdapat uang hasil pengutipan masuk ke lokasi tanah milik Bustama/H. Jafar sebesar Rp 81.000, 1 unit Hp merek Xiomi, 1 unit Hp merek oppo A5s, 1 unit Hp merek Vivo, 1 unit Hp merek redmi, 1 unit Hp merek Xiaomi dan 1 unit hp merek Nokia.

Menurut Kasat Reskrim, akibat perbuatannya ke 7 orang yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa itu dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 9 tahun.

Baca Juga :  KPU RI Terbitkan SK Komisioner KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028

Menurt Kasat Reskrim, adapun ke tujuh orang yang diamankan di kawasan hutan mangrove Kuala Langsa yaitu TAC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22), TM (17) pelajar, SAF (30), MUH (42) dan SD (22) semuanya warga Kuala Langsa.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat dalam wilayah hukum Kota Langsa jika mengetahui ada aksi premanisme, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. [] serambinews

banner 300250