Dinilai Semrawut, SatPol PP- WH Aceh Timur Tertibkan Pedagang Pasar Peureulak

Aceh, Berita324 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur menertibkan sejumlah pedagang di pasar Peureulak yang berjualan di seputaran pasar Kota Peureulak.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang jauh-jauh hari agar tidak berjualan di atas fasilitas umum, karena Pemerintah sudah menyiapkan lokasi dagang atau pasar di lewat jembatan tersebut,” kata Kepala Satpol PP-WH Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM. melalui Kabid Trantib, Rafizal, SE. Pada Selasa, (27/10/2026)

Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Oleh sebab itu, warga Aceh Timur diminta untuk mematuhi aturan yang sudah ada. Termasuk para Pedagang.

Baca Juga :  273 Petugas Sensus Turun Lapangan, Potret Baru Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Dipetakan

“Kita merujuk pada Qanun nomor 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kita sangat berharap agar warga mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” tuturnya.

Rafizal juga menjelaskan, telah beberapa kali pihaknya bersama Muspika Kecamatan Peureulak dan Pemerintah Gampong Keude Peureulak mencerminkan pedagang pasar agar jangan meletakan dagangannya di badan jalan ya g akan mengganggu pengguna jalan, namun seperti di acuhkan. Padahal tindakan ini Sangat mengganggu dan tidak indah alias semrawut. ” Ujarnya.

Kami meminta agar kesadaran ini dapat di pertahankan demi kenyamanan dan keindahan pasar, buat kita untuk kita semua, ” Harapnya.

Turut hadir pada giat penertiban itu Selain Petugas Sat Pol PP -WH, Aparat Kepolisian Sektor Peureulak dan apatur Gampong Keude Peureulak.[] M. Thaib/TM-WO13.

banner 300250