Jakarta, Terasmedia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Provinsi Aceh, yang salah satunya adalah terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.
Permintaan keterangan terkait oleh penyelidikan KPK dilakukan di Gedung BPKP Aceh. Menurut informasi yang berhasil dihimpun detikcom, penyelidikan itu salah satunya terkait kegiatan proyek PLTU di Nagan Raya.
Namun demikian, pihak KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang dimintai keterangan, KPK juga belum menjelaskan detail materi penyelidikan yang dilakukan terkait proyek PLTU Nagan Raya.
“Benar ada kegiatan penyelidikan, namun terkait materi belum bisa disampaikan sekarang, karena ini masih permintaan keterangan pihak terkait”, ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (26/06).
Sebagaimana dilansir detik.com, Ali menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para pihak terkait informasi dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh masyarakat.
Dilansir dari Antara, Sabtu (26/6/2021), Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Jufrizal pernah menyampaikan persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya.
Hal itu disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa (19/01/2021).
“Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius,” kata Jufrizal saat itu.
Menurut Jufrijal, pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya mempertanyakan persoalan tersebut. Dia juga menyebut pembangunan PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.
“Jadi pada saat ini kami masih sedang menunggu jawaban dari pihak manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara serius”, kata Jufrizal.
Humas PLTU 3-4 Nagan Raya, Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan DLH Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud. Saat itu, dia mengakui belum dapat menjawabnya, karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan dimaksud. [] detik