Melihat Sisi Hukum Perusahaan di Era Sekarang: Beradaptasi atau Tertinggal?

Dalam dunia modern yang serba cepat, bisnis mau tidak mau harus terus berinovasi agar tetap besar di pasar, tetapi inovasi tanpa kepastian hukum juga bisa menjadi bumerang. Perusahaan banyak yang berkembang pesat berkat teknologi yang maju, tetapi di sisi lain menimbulkan masalah hukum karena regulasi yang belum sepenuhnya siap untuk menghadapi perubahan.

Kita bisa melihat hukum saat ini sering kali tidak bisa menangani kasus seperti penyalahgunaan data dan ancaman serangan siber. Hal ini tentu dapat menyebabkan kepercayaan konsumen terancam dan juga dapat merugikan bisnis dan pelanggan.

Tantangan terbesar saat ini adalah perihal perlindungan data dikarenakan setiap perusahaan itu pasti bergantung pada teknologi digital yang mengumpulkan banyak data pelanggan.

Baca Juga :  Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Terkadang banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap suatu perusahaan seperti korupsi dan oknum yang dengan sengaja merugikan suatu entitas perusahaan dengan cara menyebarkan link palsu yang apabila dibuka dapat menyebabkan data-data perusahaan menjadi bocor.

Tak hanya itu, pemerintah menghadapi masalah dalam mengatur pajak bagi perusahaan bisnis digital dikarenakan ada beberapa bisnis yang berkembang di luar negeri, jika tidak ada peraturan yang jelas, perusahaan besar bisa saja menghindari pajaknya. Kemudian muncul juga transaksi online yang menjadi lebih populer bagi bisnis online, yang menyebabkan dilema hukum yang harus segera diselesaikan.

Hal ini menunjukkan bahwasanya hukum itu harus diperhatikan. Aturan hukum harus berubah sesuai dengan perkembangan teknologi. Jika tidak, maka yang terkena dampaknya adalah bisnis, konsumen, dan negara.

Baca Juga :  Spirit Merdeka Belajar : Guru Bebaskan Evaluasi Penilaian Siswa

Oleh karena itu perlu adanya peningkatan regulasi hukum agar bisa menyamaratakan suatu entitas bisnis atau perusahaan dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan hukum perusahaan.[]

Penulis :
Frederick Alexander Helensky Siregar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 300250