Pancasila berasal dari dua kata Bahasa Sanskerta “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Apabila diulik secara bahasa, Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.
Di Era Globalisasi pancasila berusaha menerobos sebagai pedoman pemantapan mental kaum generasi muda serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbang dan bernegara. Generasi muda dengan segenap keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi di eranya, boleh jadi memiliki life skill dalam menghasilkan karya-karya kreatif dan inovatif baru. Namun pada saat yang sama, mereka mengalami krisis makna menyangkut pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan strategi yang lebih mengedepankan budaya mendengar dari pada menggurui. Kita perlu dengar apa aspirasi anak-anak milenial tentang Pancasila, seperti apa bentuk keterbukaan mereka untuk menerima pancasila sebagai pondamen hidup mereka.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan generasi muda adalah untuk memfilter atau menangkal hal-hal negative yang masuk dari luar, terutama pada era yang menghawatirkan ini. Dengan begitu Pancasila harus terpahami dan terinternalisasi pada setiap individu dan mampu menggunakan Pancasila sebagai alat penyelesaian masalah. Materi-materi dari media sosial aamat mempengaruhi gaya hidup mereka. Nilai nilai pancasila dapat kita masukkan dalam kemasan menarik dengn gaya ringan ala mineal. Seperti contoh pada iklan Bhineka tunggal ika, film layar lebar yang dibintangi oleh aktris dan aktor muda indonesia, acara konser musik dengan tajuk indonesia dan lain sebagainya.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional.
Pada masa reformasi, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum masih memperoleh rumah hukum melalui TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Akan tetapi, dalam TAP MPR ini tidak lagi ditegaskan secara eksplisit tentang Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, dibuatlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan guna memepertegas kembali kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.
Namun, dalam hirarki peraturan perundang-undangan menurut UU ini, TAP MPR sebagai rumah hukum Pancasila dihilangkan. Karena itu, UU tersebut kemudian diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang hal yang sama. Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, TAP MPR kembali dimasukkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan dan berkedudukan di bawah UUD 1945. Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2011 ini menunjukkan Pancasila sebagai sumber tertib hukum penting untuk diberi legitimasi yuridis agar memenuhi unsur kepastian dalam sistem hukum.
Sumber hukum pada hakikatnya adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Sumber hukum menurut Zevenbergen dapat dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya: hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu formal berlaku.
Apabila dikaitkan dengan dua jenis sumber hukum di atas, maka Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil sedangkan yang bersifat formil seperti peraturan perundang-undangan, perjanjian antarnegara, yurisprudensi dan kebiasaan. Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu: pertama, muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia. Kedua, muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional. Ketiga, Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum (meta-juris). Ketiga kualitas materi inilah yang menentukan Pancasila sebagai sumber hukum materiil sebagaimana telah dijelaskan Sudikno Mertokusumo di atas.
Adanya sumber hukum sebagai tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara, mengakibatkan hukum memiliki tatanan tersendiri. Terkait hal ini, khasanah hukum di era modern maupun kontemporer sangat dipengaruhi oleh teori hukum Hans Kelsen mengenai grundnorm (norma dasar) dan stufenbautheorie (tata urutan norma). Menurut Kelsen, norma yang validitasnya tidak dapat diperoleh dari norma lain yang lebih tinggi disebut sebagai norma dasar. Semua norma yang validitasnya dapat ditelusuri ke satu norma dasar yang sama membentuk suatu sistem norma, atau sebuah tatanan norma.
Norma dasar yang menjadi sumber utama ini merupakan pengikat diantara semua norma yang berbeda-beda yang membentuk suatu tatanan norma. Konsep norma dasar Kelsen, kemudian diafirmasi oleh Nawiasky meskipun dengan sebutan lain yaitu Staatfundamentalnornm. Nawiasky menegaskan, Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara (norma dasar) adalah norma tertinggi dalam suatu negara dan norma ini merupakan norma yang tidak dibentuk oleh norma yang lebih tinggi lagi, tetapi bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam negara dan merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya. Bahkan Nawiasky juga menegaskan bahwa isi norma fundamental negara merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar.
Menurut Achmad Ali, stufenbautheorie Kelsen merupakan peraturan hukum keseluruhannya dari norma dasar yang berada di puncak piramida, dan semakin ke bawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar teratas adalah bersifat abstrak dan semakin ke bawah semakin konkrit. Dalam proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya”, berubah menjadi sesuatu yang “dapat” dilakukan.
Menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memang tidak mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menginduki segala norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan hukum. Dikatakan demikian, karena nilai-nilai Pancasila seperti sebagai pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum dan cita-cita moral tidak lagi mendapatkan legitimasi yuridis. Terutama, sistem hukum modern sudah banyak dipengaruhi oleh aliran pemikiran positivisme hukum yang hanya mengakui peraturan-peraturan tertulis. Untuk itu, adalah suatu kekeliruan apabila tidak menerangkan secara eksplisit mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum dan mendudukan Pancasila sebagai puncak hirarki peraturan perundang-undangan sekiranya akan menguatkan keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam tatanan hukum naional. Dengan demikian, wajah hukum yang bersifat pluralisme ataupun praktek berhukum yang kerap menjadikan Pancasila sebagai simbolis belaka tidak memiliki tempat lagi dalam sistem hukum nasional. Begitu pula, sikap resistensi terhadap Orba yang telah memanfaatkan status Pancasila sebagai sumber tertib hukum untuk kepentingan kekuasaan dan memperkuat pemerintahan otoriter; tidak akan terus menghantui bangsa Indonesia.
Optimisme penulis terhadap pengamalan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional ditambah dengan terbentuknya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Diharapkan dengan adanya Perpres tersebut, penegakkan terhadap Pancasila tidak hanya dalam tatanan kehidupan sehari-hari baik dalam masyarakat, pendidikan maupun birokrasi. Akan tetapi, juga dalam tatanan hukum sehingga keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum benar-benar diterapkan dalam tatanan hukum nasional.
Keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam tatanan hukum nasional masih belum dapat diterapkan secara praksis. Pengaruh reformasi ternyata membuat status Pancasila dalam tatanan hukum mengalami ketergerusan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga persoalan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orba yang telah menjadikan Pancasila sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan melindungi pemerintahan otoriter.
Kedua, menguatnya pluralisme hukum yaitu menerapkan beragam sistem hukum yang mengakibatkan keberadaan Pancasila menjadi semakin termarjinalkan. Ketiga, Pancasila hanya sebagai simbolis dalam hukum sehingga menimbulkan disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan seperti adanya UU dan Perda yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Maka dari itu, untuk dapat menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional diupayakan dua cara yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak ada lagi pluralisme hukum yang terbukti saling kontradiksi satu sama lain.
Terutama pula agar dalam berhukum, negara Indonesia memiliki suatu sistem hukum yang utuh dan imparsial yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia. Kedua, mendudukan Pancasila sebagai puncak dalam hirarki peraturan perundangan-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pancasila tidak lagi sekadar normatif-semantik sebagai sumber segala sumber hukum tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.[]
Pengirim :
Theresya Cleo Putri Lumbantoruan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung








