Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan mimpi kemajuan bangsa. Mimpi kemajuan melalui jalan pendidikan ini mencakup berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Dengan pendidikan yang berkualitas, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi diri mereka. Ini menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan memiliki kemampuan daya saing di masa depan.
Tepat pada tanggal 23 Oktober 2024, Indonesia memiliki Presiden dan Kabinet Merah Putih baru. Hal tersebut sangat di apresiasi oleh kaum generasi muda. Terlebih pertimbangan perubahan sistem Pendidikan di Indonesia yang diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada kabinet Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia mengungkapkan kelanjutan nasib dari Kurikulum Merdeka yang digagas oleh menteri sebelumnya, Nadiem Makarim.
Dia menyebut sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi dan Ujian Nasional (UN) yang saat ini ditiadakan. Lantas, apakah Kurikulum Merdeka Belajar akan dihapuskan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan kebijakan pendidikan yang selama ini dianggap baik. Namun begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian untuk perbaikan setiap kebijakan yang diperlukan. Begitu pula dengan Kurikulum Merdeka yang masih sangat muda diterapkan di Indonesia.
“Kami juga harus mengkaji, ya, kurikulum ini kan masih baru. Bahkan, penerapannya walaupun sudah dinyatakan harus diterapkan semuanya kan dalam praktiknya juga belum semua satuan pendidikan dapat melaksanakan,” tutur Abdul Mu’ti usai Serah Terima Jabatan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/10/2024). Hal yang sama, kata Abdul Mu’ti, bakal dilakukan terhadap kebijakan Ujian Nasional (UN) dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. “Sama juga, jadi soal ujian nasional, soal zonasi, apalagi ya yang sekarang masih menjadi perdebatan. Nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” katanya. Kemendikdasmen, menurut Abdul Mu’ti, bakal melibatkan para ahli dan praktisi pendidikan dalam memutuskan kelanjutan program-program tersebut.
“Intinya kami ingin mendengar dulu. Kami ingin mendengar dari internal, juga ingin mendengar dari para pakar, juga dari masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, dan juga masyarakat sebagai pengguna jasa layanan pendidikan,” ucapnya. Sehingga, “Kami ingin agar kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah kebijakan yang memang sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.” Menurutnya, yang terpenting adalah kebijakan yang diambilnya menjadi bagian dari aktualisasi dan realisasi dari program Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Untuk beberapa waktu kedepan kita akan dihadapkan pada perubahan ketentuan dan penetapan pemerintahan terhadap pendidikan. Menanggapi hal tersebut, sebagai Generasi Muda diharuskan memiliki sikap 3M (Membaca, Meneliti, Menyeleksi) suatu berita, serta tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan suatu permasalahan baik dalam perkara hukum, kebijakan dan sebagainya hingga sampai jelas benar permasalahannya agar tidak ada pihak yang dirugikan.[]
Penulis :
Erlita Adi Palupi, mahasiswa Prodi Hukum Universitas Bangka Belitung