Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di PN Idi Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Aceh, Berita, Hukum29 Dilihat

Idi, TERASMEDIA.NET – Pengadilan Negeri (PN) Idi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (12/8/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, sementara jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Idi mulai pukul 10.20 WIB hingga 11.00 WIB. Proses persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai M., S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan dua orang saksi, yakni S. dan M. Persidangan turut dihadiri keluarga para terdakwa, pegawai pengadilan, serta petugas pengamanan.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah A.H. (23) dan A.M. (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Selama persidangan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.

Baca Juga :  Israel Lakukan Blokade, Anak-anak Palestina Meninggal Kelaparan

Berdasarkan dakwaan jaksa, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di salah satu dusun di Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong. Korban yang masih di bawah umur, I., disebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait suatu persoalan, kemudian dibawa ke sebuah lokasi usaha pencucian kendaraan.

Dalam perjalanan menuju lokasi, korban diduga mengalami kekerasan hingga terjatuh. Sesampainya di lokasi, korban diinterogasi terkait dugaan mengambil uang sebesar Rp10.000.

Jaksa menyebutkan, setelah korban memberikan keterangan, dugaan kekerasan terus berlanjut. Korban diduga mengalami cekikan di bagian leher, pemukulan, penamparan, penarikan rambut, penginjakan pada wajah, dada dan tangan, peninjuan di bagian dagu, hingga diseret dan dibanting ke aspal.

Baca Juga :  Massa Front Pembebasan Rakyat Bakal Demo Pj Bupati Aceh Timur

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka di kepala, dada, tangan, bibir berdarah, serta memar di bagian kepala yang disebut mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dugaan kekerasan berdurasi sekitar tiga menit, satu jilbab warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.[]

banner 300250