SMSI Jajaki Kerja Sama dengan Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Daerah

Berita, Nasional109 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjajaki kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat. Langkah tersebut bertujuan memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di lingkungan peradilan.

Agenda tersebut dibahas dalam audiensi pengurus SMSI dengan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Rombongan SMSI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait pengajuan kerja sama kedua lembaga.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan media siber memiliki posisi strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, jaringan SMSI yang tersebar di berbagai daerah dapat berperan dalam mendukung penguatan budaya mediasi di Indonesia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Tnjau Langsung Banjir Aceh Tamiang

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Ia menilai mediasi merupakan salah satu solusi efektif dalam penyelesaian konflik secara cepat dan damai. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI juga menyatakan komitmennya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah.

Firdaus menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi dasar pembentukan mediator profesional.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, terutama dalam memahami fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Baca Juga :  SMA Al Hikmah Surabaya Perkuat Jejaring Pendidikan Global Lewat Kunjungan ke Kampus Internasional

Menurut Sunarto, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan orientasi memenangkan perkara, bukan mencari solusi keadilan yang lebih substansial. Kondisi tersebut, kata dia, turut berdampak pada meningkatnya jumlah perkara yang ditangani pengadilan setiap tahun.

Ia juga mencontohkan penerapan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sebagian besar sengketa hukum dapat diselesaikan melalui proses mediasi sebelum memasuki tahapan persidangan.

Dalam usulan kerja sama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan era digital, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.

SMSI berharap kolaborasi tersebut dapat memperluas budaya mediasi di Indonesia sekaligus mendorong perubahan pola penyelesaian konflik masyarakat dari pendekatan menang-kalah menuju dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.[]

banner 300250