Zakat untuk Ibu, Bapak, Anak, atau Kakak: Bolehkah? Gen Z Perlu Tahu

Opini, Surat Pembaca47 Dilihat

“Saya punya kewajiban zakat. Ibu saya sedang membutuhkan, jadi saya berikan saja zakat kepada Ibu.”

Pernyataan seperti ini mungkin cukup sering kita dengar di masyarakat. Ada pula yang memberikan zakat kepada bapak, anak sendiri, atau saudara kandung karena mereka sedang membutuhkan bantuan.

Niatnya tentu terlihat baik. Namun, dalam persoalan zakat, niat baik saja belum cukup. Ada aturan tentang siapa yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak. Karena itu, penting bagi masyarakat, termasuk Gen Z, memahami perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah sebelum menentukan ke mana harta tersebut diberikan.

Zakat Tidak Sama dengan Sedekah

Zakat merupakan kewajiban yang memiliki ketentuan khusus, termasuk mengenai harta, kadar, waktu, dan pihak yang berhak menerimanya. MUI menjelaskan bahwa zakat adalah bagian tertentu dari harta yang diwajibkan Allah kepada pemiliknya untuk diberikan kepada pihak yang berhak.

Pengertian ini juga dapat diperjelas melalui terminologi fikih dalam kitab Mu‘jam Lughah al-Fuqahā’ karya Muhammad Rawwas Qal‘aji dan Hamid Shadiq Qunaibi. Secara bahasa, zakat berkaitan dengan makna keberkahan, pertumbuhan, kebersihan, dan kebaikan. Dalam pengertian fikih, zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang diwajibkan untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.

Dengan memahami pengertian tersebut, kita dapat melihat bahwa zakat bukan sekadar pemberian sukarela. Zakat memiliki aturan khusus, termasuk mengenai siapa yang wajib membayar dan siapa yang berhak menerima. Karena itu, meskipun seseorang berniat membantu orang tuanya atau anaknya, pemberian tersebut belum tentu dapat dihitung sebagai zakat.

Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah memiliki ruang pemberian yang lebih luas. Karena itu, seseorang yang ingin membantu orang tua, anak, atau saudara tetap dapat memberikan bantuan melalui infak atau sedekah, meskipun bantuan tersebut belum tentu dapat dihitung sebagai zakat.

Lalu, bagaimana dengan orang tua, anak, dan saudara? Bolehkah Zakat Diberikan kepada Ibu dan Bapak?

Dalam ketentuan fikih yang umum dijelaskan para ulama, zakat wajib pada dasarnya tidak diberikan kepada orang tua dan kakek-nenek jika mereka menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat. Mengapa?

Karena seseorang yang memiliki kewajiban menanggung kebutuhan orang tuanya tidak seharusnya menggunakan zakat untuk menggantikan kewajiban nafkah tersebut.

Baca Juga :  “SISIR RINDU” Sebuah Inovasi para Penyandang Disabilitas Netra di Penganthi Temanggung

Misalnya, seorang anak memiliki penghasilan yang cukup dan memang berkewajiban membantu kebutuhan ibunya yang tidak mampu. Kemudian ia memberikan sejumlah uang kepada ibunya dan mengatakan, “Ini zakat saya.”

Dalam kondisi seperti ini, pemberian tersebut pada dasarnya lebih tepat dianggap sebagai nafkah atau sedekah, bukan zakat yang menggugurkan kewajiban zakatnya.

Namun, persoalan fikih dapat memiliki rincian berdasarkan kondisi penerima, hubungan nafkah, dan sebab penerima menjadi mustahik. Karena itu, untuk kasus khusus sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih atau lembaga amil zakat.

Bagaimana dengan Memberikan Zakat kepada Anak Sendiri?

Prinsip yang hampir sama berlaku terhadap anak dan keturunan langsung. Orang tua memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anak sesuai kemampuan dan kondisi yang berlaku. Karena itu, zakat tidak semestinya digunakan untuk menggantikan kewajiban nafkah tersebut.

Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, ketika membahas zakat kepada orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah. Beliau menjelaskan:

قَالَ أَصْحَابُنَا: لَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَدْفَعَ إِلَى وَلَدِهِ وَلَا وَالِدِهِ الَّذِي تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنْ سَهْمِ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

Artinya :
“Para ulama dalam mazhab kami berkata: seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada anaknya ataupun orang tuanya yang nafkahnya menjadi kewajibannya, dari bagian fakir dan miskin.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Kitāb az-Zakāh).

Alasannya adalah karena orang tua memiliki kewajiban menafkahi anak yang menjadi tanggungannya. Jika zakat diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang memang wajib ditanggungnya, pemberian tersebut dapat membuat seseorang menggunakan zakat untuk meringankan kewajiban nafkahnya sendiri.

Misalnya seorang ayah mempunyai anak yang masih menjadi tanggungannya. Kemudian sang ayah memberikan uang kebutuhan sekolah anak dengan niat, “Ini zakat saya.”

Pemberian tersebut tidak otomatis menjadi zakat. Lebih tepat apabila kebutuhan anak dipenuhi melalui nafkah, sementara zakat disalurkan kepada mustahik yang memang memenuhi ketentuan penerima zakat.

Namun, pembahasan fikih ini memiliki rincian. Pemberian kepada orang tua atau anak dapat memiliki hukum berbeda apabila diberikan dari bagian penerima zakat yang lain, misalnya untuk melunasi utang, jika orang tersebut benar-benar memenuhi kriteria gharim (orang yang terlilit utang) dan syarat-syaratnya terpenuhi.

Karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap pemberian kepada orang tua atau anak pasti tidak boleh. Kondisi penerima dan jenis kebutuhan tetap harus diperhatikan.

Baca Juga :  MPU Minta Pemerintah Aceh Fokus pada Lingkungan, Bencana dan Ekonomi Syariah

Kalau kepada Kakak, Bagaimana? Nah, untuk kakak atau saudara kandung, hukumnya berbeda.

Jika kakak atau saudara kita memang termasuk fakir atau miskin dan memenuhi syarat sebagai mustahik, maka zakat dapat diberikan kepadanya. Bahkan membantu kerabat yang membutuhkan memiliki nilai sosial yang besar karena sekaligus memperkuat hubungan kekeluargaan.

Namun, tetap harus dipastikan bahwa penerima benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Jadi, jangan berpikir:  “Dia saudara saya, berarti otomatis boleh menerima zakat.” Bukan begitu. Yang menjadi dasar adalah statusnya sebagai mustahik, bukan sekadar hubungan keluarganya.

Lalu, Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Allah telah menjelaskan kelompok penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Di dalamnya disebutkan delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Ayat tersebut penting karena menunjukkan bahwa zakat tidak boleh disalurkan sesuka hati. Ada batasan penerima yang telah ditetapkan syariat.

Karena itu, jika seseorang merasa bingung apakah orang yang ingin dibantunya boleh menerima zakat, salah satu pilihan yang baik adalah berkonsultasi dengan amil zakat yang resmi dan kompeten.

Kalau Zakat Diserahkan kepada Amil, Bagaimana Distribusinya?

Ketika zakat diserahkan kepada lembaga amil, prosesnya tidak sekadar “uang masuk lalu uang keluar”.

Amil perlu melakukan pendataan dan asesmen mustahik, kemudian menentukan bentuk bantuan berdasarkan kebutuhan dan kondisi penerima.

Ada mustahik yang membutuhkan bantuan makanan karena kondisi darurat. Ada yang membutuhkan biaya pengobatan. Ada anak dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan pendidikan. Ada pula keluarga yang membutuhkan modal dan pendampingan agar dapat meningkatkan pendapatannya.

Karena itu, pendistribusian zakat dapat dilakukan melalui dua pendekatan besar.

Pertama, pendistribusian langsung atau karitatif, misalnya bantuan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan.

Kedua, pendayagunaan atau pemberdayaan, misalnya pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, bantuan produktif, dan program yang diarahkan agar mustahik secara bertahap menjadi lebih mandiri.

BAZNAS sendiri mengembangkan berbagai program zakat di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah, dan ekonomi melalui pendekatan distribusi maupun pendayagunaan.

Bagaimana dengan SDGs?

Di era sekarang, pengelolaan zakat juga semakin sering dikaitkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Rangkaian Pemeriksaan Medical Check Up Bagi Calon Mahasiswa

Misalnya, program beasiswa zakat dapat berkontribusi terhadap tujuan pendidikan. Program kesehatan dapat mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Program pemberdayaan UMKM dapat berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

BAZNAS bahkan telah menerbitkan Panduan Kodifikasi Program Zakat Berbasis Matriks SDGs, yang menunjukkan adanya keterkaitan antara program zakat dengan berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Namun, ada satu hal yang sangat penting: SDGs bukan pengganti delapan asnaf.

Artinya, lembaga amil tidak boleh mengatakan, “Program ini sesuai SDGs, berarti otomatis boleh menggunakan dana zakat.”

Tidak sesederhana itu. Zakat tetap harus disalurkan berdasarkan ketentuan syariah dan kepada pihak yang berhak. SDGs dapat digunakan sebagai kerangka untuk merancang program, mengukur dampak, dan memperkuat keberlanjutan program selama tidak keluar dari ketentuan zakat.

Jadi, Haruskah Zakat Diberikan Langsung atau Melalui Amil?

Memberikan zakat secara langsung kepada mustahik yang benar-benar memenuhi syarat tidak otomatis salah. Namun, lembaga amil memiliki kelebihan dalam hal pendataan, pemetaan kebutuhan, pemerataan, pengawasan, pelaporan, dan pengembangan program.

Di Indonesia, pengelolaan zakat memiliki dasar hukum melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang antara lain mengatur pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat.

Maka, bagi Gen Z, memahami zakat bukan hanya soal “berapa persen yang harus dibayar?”

Lebih jauh dari itu, kita perlu bertanya: Siapa yang berhak menerima? Apakah keluarga saya termasuk penerima zakat atau sebenarnya menjadi tanggungan nafkah saya?

Kalau melalui amil, bagaimana zakat tersebut dikelola? Apa dampaknya bagi mustahik?

Pada akhirnya, zakat bukan sekadar memindahkan uang dari orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan. Zakat adalah amanah yang memiliki aturan sekaligus tujuan sosial.

Jika dikelola dengan benar, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan hari ini sekaligus membuka jalan menuju kemandirian di masa depan.

Dan bagi Gen Z, memahami zakat berarti bukan hanya tahu cara membayarnya, tetapi juga tahu kepada siapa zakat diberikan, bagaimana zakat dikelola, dan bagaimana zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Penulis :
Yusmin Abdul Malik, mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

banner 300250