SMSI Dukung ADI Perjuangkan Standar Gaji Layak Dosen di Mahkamah Konstitusi

Berita, Nasional48 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, ADI meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan standar gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR), sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masa depan pendidikan tinggi nasional.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026), menyoroti masih rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia. Menurutnya, banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Mualem Instruksikan Bupati/Walikota Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Kondisi tersebut, kata Ali, berdampak langsung terhadap kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Sulit bagi dosen menjalankan tugas akademik secara optimal apabila di saat bersamaan mereka masih dibebani persoalan kebutuhan dasar keluarga,” ujarnya.

ADI menilai reformasi pendidikan tinggi harus dimulai dari keberanian negara menghadirkan sistem pengupahan yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan semata persoalan ekonomi, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa.

“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, tetapi ini menyangkut masa depan pendidikan Indonesia secara keseluruhan,” ujar Firdaus dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Karakter pada Anak Sekolah Dasar di Era Digital

Ia menilai, dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, standar penghasilan dosen di Indonesia masih tertinggal cukup jauh. Rata-rata pendapatan dosen yang berada di kisaran Rp3,36 juta per bulan dinilai belum mencerminkan penghargaan yang layak terhadap profesi akademisi.

Karena itu, SMSI memandang perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi sebagai langkah penting untuk mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih berpihak kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.

“SMSI mendukung penuh perjuangan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen. Kesejahteraan dosen akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” pungkas Firdaus.[]

Editor : Yeddi Alaydrus

banner 300250