Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Verifikasi Wajah, NIK-KK saja Tak Cukup

Berita, Nasional50 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi nomor ponsel dan kartu SIM mulai Rabu (1/7). Mulai saat ini, pendaftaran nomor baru wajib menggunakan verifikasi wajah (biometrik), sehingga metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) tidak lagi berlaku.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyebut penggunaan sistem biometrik diharapkan dapat memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan identitas dalam tindak kejahatan.

“Biometrik ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya, cenderung melakukan kejahatan. Tidak semua, tapi ada oknum-oknum yang demikian,” ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Selasa (30/6).

Baca Juga :  Terpuruk dan Terancam Degradasi, Kaesang Janji Selamatkan Persis Solo

Ia menambahkan, sistem biometrik juga ditujukan agar proses pendataan pelanggan menjadi lebih jelas, akuntabel, dan transparan. Selain itu, operator seluler diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan yang telah melakukan verifikasi biometrik.

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan tersebut menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur proses registrasi menggunakan NIK dan NoKK. Perubahan utama dalam aturan terbaru ini adalah kewajiban penggunaan data biometrik wajah sebagai syarat utama registrasi pelanggan.

Sebelumnya, pada akhir Januari, Meutya juga menyoroti sejumlah poin penting dalam aturan tersebut. Beberapa di antaranya adalah operator seluler dapat mengetahui identitas pelanggan dengan lebih jelas, kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif, pembatasan maksimal tiga nomor untuk setiap operator, serta jaminan perlindungan data pelanggan.

Baca Juga :  Anda Ingin Mendaftar? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Adapun proses registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs web operator. Sementara untuk pelanggan pascabayar, registrasi wajib dilakukan di gerai resmi.

Dalam registrasi mandiri, calon pelanggan terlebih dahulu memasukkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator untuk memperoleh kode OTP. Setelah kode diverifikasi, pengguna diminta memasukkan NIK dan melakukan pemindaian wajah melalui kamera perangkat. Selanjutnya, data akan dikirim ke database Dukcapil untuk proses validasi identitas.[]

banner 300250