KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek

Berita, Hukum, Nasional106 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum kedua tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Suap, KPK Tahan Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD

Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam konstruksi perkara, Syah Afandin diduga berperan sebagai penerima suap, sementara YQB diduga sebagai pihak pemberi.

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, YQB selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Usut Dugaan Praktik Ilegal Pengurusan Dokumen WNA

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara YQB untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan enam orang lainnya di Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga :  KPK Periksa Bendahara Umum PBNU terkait Dugaan Suap Rp 89 Milyar

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[]

Konten ini dibuat dengan bantuan AI

banner 300250