Meulaboh, TERASMEDIA.NET — Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat menegaskan sikapnya yang tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegasan tersebut disampaikan menyusul situasi yang memanas di Aceh bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, KP3 ABAS menolak segala bentuk tindakan yang dinilai dapat mengganggu persatuan, kesatuan, serta perdamaian Aceh. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) merupakan aspirasi pemekaran daerah yang tetap berada dalam sistem NKRI.
KP3 ABAS turut mengecam penggunaan kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai lokasi terjadinya ketegangan. Mereka menilai rumah ibadah semestinya menjadi tempat yang menjaga ketenangan, persatuan, dan kedamaian, bukan menjadi arena yang berpotensi memicu konflik.
KP3 ABAS juga mengecam tindakan penurunan bendera Merah Putih dan penggantian dengan bendera Bulan Bintang yang disebut terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur Aceh.
Atas kondisi tersebut, KP3 ABAS mendukung aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan tindakan yang dapat mengganggu perdamaian dan persatuan di Aceh.
Desak Presiden Proses Pembentukan Provinsi ABAS
Di tengah penegasan sikap pro-NKRI tersebut, KP3 ABAS kembali mendorong pemerintah pusat agar segera memproses aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Dalam pernyataannya, KP3 ABAS secara tegas menyebut bahwa pembentukan Provinsi ABAS merupakan bagian dari NKRI. Mereka bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait proses pembentukan provinsi baru tersebut.
KP3 ABAS menyebut desakan itu sebagai tindak lanjut atas surat Presiden yang mereka sebut telah diterbitkan pada 2009.
Menurut KP3 ABAS, pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan bukanlah upaya untuk memisahkan Aceh dari Indonesia. Sebaliknya, pemekaran tersebut dipandang sebagai aspirasi masyarakat untuk menghadirkan pemerintahan daerah baru yang tetap berada di bawah naungan NKRI.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa KP3 ABAS berupaya memisahkan agenda perjuangan pemekaran wilayah dari berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keutuhan negara maupun perdamaian Aceh.
Pernyataan sikap KP3 ABAS Pusat tersebut ditandatangani oleh T. Sukandi selaku Dewan Pengarah, H. Kamaruddin, S.E. selaku Ketua Umum, Drs. Meurah Ali selaku Sekretaris Umum, serta Amiruddin, S.H. selaku Ketua Harian.[]










