Pada awal November 2025, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan tertulis kepada stasiun MDTV terkait program Ipar adalah Maut The Series. Program yang tayang pada 3, 4, dan 6 November 2025 pukul 19.30 WIB dengan klasifikasi R13+ ini dinilai menampilkan isi yang menonjolkan penggambaran seksualitas.
Hal ini membuat program tersebut dianggap melanggar sembilan pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), termasuk Pasal 4 yang secara tegas melarang program kategori Remaja menampilkan materi yang bermuatan seksual.
Kasus ini patut dianalisis karena menunjukkan bagaimana sistem etika yang sudah jelas tertulis, terutama soal klasifikasi usia, bisa tidak bekerja dengan baik dalam penerapannya. Klasifikasi program seperti SU, BO, R, dan D adalah bagian dari pedoman orang tua yang bertujuan untuk membantu orang tua memilih tayangan yang sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan anak.
Sinetron yang tayang pukul 19.30 WIB, saatnya ketika banyak keluarga masih menonton televisi, bisa menyentuh banyak penonton. Ini adalah dilema klasik dalam programming, yaitu pertentangan antara keinginan untuk menarik penonton dengan cara yang komersial dan kewajiban moral untuk menampilkan konten yang sesuai dengan ketentuan usia.
Ahli komunikasi McQuail (2010) menekankan bahwa media yang beretika harus lebih menekankan tanggung jawab sosial dibandingkan hanya mengejar tingkat penonton dan keuntungan dagang.
Namun di dunia kerja realita, persaingan yang sangat ketat, upaya mencari penonton, dan ketergantungan pada iklan sering kali menjadi hal yang rentan menyebabkan pelanggaran etika dalam penyiaran. Kepentingan pasar sering kali memengaruhi cara media menjalankan perannya dalam melindungi khalayak.
Jika dilihat dari lima tugas etis yang dilakukan karyawan media, masalah ini bisa dipahami berdasarkan tanggung jawab terhadap penonton dan masyarakat. Pekerja di bidang media bertugas mengedepankan dampak dari keputusan mereka terhadap para penonton dan masyarakat, termasuk menjaga agar kelompok yang rentan tidak terganggu oleh konten tertentu.
Dalam kasus ini, penting untuk memperhatikan klasifikasi R13+ saat menentukan konten tayangan karena program tersebut bisa ditonton oleh remaja. Perbedaan antara klasifikasi dan konten yang ditayangkan menunjukkan adanya masalah dalam menjalankan tugas media terhadap penonton, terutama dalam penerapan pedoman pengasuhan yang bertujuan melindungi anak-anak kecil.
Di sisi lain, pengelola program juga bertanggung jawab terhadap organisasi atau pemberi kerja, terutama dalam menjaga daya tarik program di tengah persaingan yang ketat di industri penyiaran. Kondisi itu bisa menimbulkan masalah ketika kebutuhan untuk mencapai rating dan target bisnis bertabrakan dengan tugas media untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Proses membuat keputusan yang tepat secara etis di lingkungan produksi media sering kali menghadapi persoalan yang rumit dan sulit diatasi. Ahli etika bisnis, Hosmer (1996), menegaskan bahwa keputusan yang diambil di balik meja redaksi atau produksi selalu kompleks dan tidak mudah. Setiap keputusan yang diambil selalu diiringi oleh berbagai pilihan lain, dampak yang tidak mudah dipahami, hingga akibat pribadi yang harus diterima oleh orang yang mengambil keputusan.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa adanya peraturan saja belum cukup, jika tidak disertai dengan sistem pengawasan dari dalam yang baik. Modul tersebut menyebutkan bahwa lembaga penyiaran harus memiliki unit pengawasan internal agar bisa memeriksa konten yang akan ditayangkan sebelum diterbitkan, karena tidak semua kesalahan dapat diawasi langsung oleh pihak pengawas.
Solusi yang bisa dilakukan adalah memperkuat disiplin internal di lingkungan stasiun televisi agar proses penyaringan konten tidak hanya dilakukan setelah program mendapatkan peringatan. Naskah dan hasil produksi harus diperiksa sebelum ditayangkan, terutama bagian yang mungkin tidak cocok dengan klasifikasi usia dan aturan P3SPS.
Selain itu, kode etik internal harus dibuat dengan jelas dan diterapkan dalam proses produksi setiap hari. Menurut Hitt (1990), organisasi media harus memiliki misi, nilai, dan kode etik yang ditulis secara jelas, lalu diperkuat dengan orientasi, pelatihan tentang etika, forum diskusi, saluran komunikasi untuk melaporkan masalah, serta evaluasi secara berkala.
Pelatihan tentang etika juga penting bagi produser, penulis skenario, sutradara, dan semua anggota tim agar mereka tahu batasan-batasan dalam konten sesuai dengan klasifikasi usia. Oleh karena itu, ketika memutuskan sebuah adegan, selain mempertimbangkan kreativitas dan kebutuhan cerita, juga diperhatikan bagaimana dampaknya terhadap penonton.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh pihak internal stasiun televisi saja. Modul tersebut menjelaskan bahwa KPI memiliki peran dalam mengawasi penerapan etika penyiaran melalui P3SPS, sementara pengawasan internal dibutuhkan sebagai bentuk pengaturan diri sendiri agar kualitas tayangan tetap terjaga sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Kasus Ipar Adalah Maut The Series menunjukkan bahwa etika dalam penyiaran bukan hanya tentang mematuhi aturan administratif terkait klasifikasi konten, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus diperhatikan sejak awal proses perencanaan hingga saat program tersebut ditayangkan. Menerapkan kerangka etika secara teratur dengan menggunakan kode etik, menyaring konten, memberikan pelatihan, melakukan evaluasi, serta mengawasi dari dalam dan luar dapat membantu menjaga keseimbangan antara kreativitas, kepentingan bisnis, dan perlindungan masyarakat.[]
Penulis :
J Mila Melani, mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang










