Generasi muda terbiasa dengan layanan keuangan yang cepat dan serba digital. Pertanyaannya, apakah bank syariah sudah menawarkan pengalaman yang sama relevannya?
Tulisan ini membahas apa yang membuat Generasi Z memilih satu layanan keuangan digital dibanding yang lain, dengan fokus pada bank syariah. Penulis memadukan data OJK, SNLIK 2025 dan 2026, survei IDN Research Institute, serta beberapa penelitian tentang minat Gen Z terhadap perbankan syariah. Argumen yang diajukan: kemudahan dan keamanan aplikasi adalah syarat masuk, sedangkan pembeda jangka panjang bank syariah adalah seberapa jelas akad, biaya, dan risiko dijelaskan kepada pengguna muda. Argumen ini merupakan analisis penulis atas data sekunder, bukan hasil penelitian primer.
Kata kunci: Generasi Z, bank syariah, perbankan digital, PayLater, literasi keuangan syariah, maqashid syariah
Seorang mahasiswa membuka aplikasi belanja, memilih sepatu, lalu menekan tombol “bayar nanti”. Transaksi selesai dalam beberapa ketukan. Pada saat yang sama, mahasiswa lain membuka aplikasi perbankan untuk mengatur tabungan dan membayar tagihan. Bagi keduanya, ponsel sudah menjadi pintu masuk ke hampir semua urusan keuangan.
Situasi ini menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk perbankan syariah. Bank Syariah Indonesia (BSI), misalnya, sudah memiliki BYOND by BSI, aplikasi yang diluncurkan pada akhir 2024. Lewat aplikasi itu nasabah bisa membuka rekening secara daring, membayar dengan QRIS, berinvestasi di emas, SBSN, dan deposito, mengajukan pembiayaan, serta membayar zakat atau berdonasi (Bank Syariah Indonesia, n.d.; Infobanknews, 2025). Jadi persoalannya bukan lagi ada atau tidaknya layanan digital. Ketika hampir semua layanan keuangan berlomba menjadi lebih cepat dan praktis, apa yang membuat Gen Z memilih yang satu dan meninggalkan yang lain?
Tulisan ini berargumen bahwa kemudahan dan keamanan aplikasi hanyalah syarat masuk. Hal yang dapat membedakan bank syariah adalah kemampuannya membuat pengguna muda mengerti apa yang mereka sepakati: akadnya, kewajibannya, biayanya, dan risikonya.
Cepat dulu, pikir kemudian?
Layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) atau PayLater adalah contoh yang paling mudah dilihat. Data OJK yang dikutip Bisnis.com (2024) menunjukkan pengguna PayLater berusia 18–25 tahun mencapai 26,5 persen dan kelompok 26–35 tahun 43,9 persen. Bila digabung, sekitar tujuh dari sepuluh pengguna berada di rentang usia 18–35 tahun. Porsi Gen Z saja bisa berbeda tergantung cara kelompok usia dipotong dan sumber datanya, jadi angka ini lebih aman dibaca sebagai gambaran bahwa PayLater didominasi anak muda.
Pertumbuhannya pun cepat. OJK mencatat pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,40 triliun pada Juni 2026, tumbuh 57,02 persen secara tahunan (Kontan, 2026b), lalu menjadi Rp13,62 triliun pada Juli 2026 dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) 3,03 persen (Bisnis.com, 2026). Angka itu perlu ditempatkan secara proporsional. Porsi BNPL baru sekitar 2,4 persen dari seluruh pembiayaan perusahaan pembiayaan (Bisnis.com, 2026), sehingga PayLater memang tumbuh kencang, tetapi dari basis yang masih kecil.
Dari sisi perilaku pengguna, Indonesia Millennial and Gen Z Report 2025 dari IDN Research Institute (2025) menemukan bahwa 52 persen pengguna milenial dan Gen Z percaya BNPL mendorong pengeluaran berlebih. Sebanyak 41 persen mengaku kehilangan jejak atas komitmen BNPL mereka, dan 39 persen memakainya untuk pembelian yang tidak esensial. Survei ini dilakukan pada Februari–April 2025 terhadap 11.500 responden di 12 kota besar, sehingga gambarannya belum tentu mewakili seluruh Indonesia.
Angka-angka itu tidak otomatis berarti Gen Z konsumtif atau PayLater selalu merugikan. Kesimpulan yang lebih hati-hati adalah ini: ketika proses membeli dan proses mendapat pembiayaan dibuat makin mudah, jarak antara keinginan membeli dan keputusan berutang ikut memendek. OJK sendiri sudah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BNPL oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, yang antara lain membuka ruang bagi pembatasan penyaluran pembiayaan sebagai bagian dari pengelolaan risiko (Kontan, 2026a). Artinya, PayLater bukan urusan lembaga konvensional saja.
Ketika transaksi semakin mudah
Masalahnya lebih luas daripada PayLater. Transaksi yang cepat belum tentu berarti keputusan keuangan yang baik. Pengguna tetap perlu tahu berapa besar kewajibannya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah transaksi itu sesuai dengan kemampuannya. Karena itu, literasi keuangan di era digital tidak berhenti pada pemahaman istilah seperti bunga, margin, akad, atau bagi hasil. Ia juga mencakup kemampuan mengambil keputusan saat sebuah layanan tersedia hanya dengan beberapa ketukan.
Data SNLIK memperlihatkan jarak antara pengetahuan dan penggunaan. SNLIK 2026 mencatat indeks literasi keuangan konvensional 69,57 persen dan inklusi 93,53 persen, sedangkan literasi keuangan syariah 43,07 persen dan inklusi syariah 13,24 persen (Otoritas Jasa Keuangan, 2026). Selisih literasinya sekitar 26 poin, tetapi selisih inklusinya lebih dari 80 poin. Dengan kata lain, pemahaman tentang keuangan syariah belum banyak berubah menjadi penggunaan produknya. Kedua angka syariah itu juga turun tipis dari 2025 (43,42 dan 13,41 persen), dan BPS menyebut perubahan cakupan data sebagai salah satu faktornya (Infobanknews, 2026), jadi penurunan ini sebaiknya dibaca dengan hati-hati.
Generasi muda sendiri tidak jauh dari layanan keuangan. Pada SNLIK 2025, kelompok usia 18–25 tahun mencatat indeks inklusi keuangan tertinggi, yaitu 89,96 persen, dengan indeks literasi 73,22 persen, tertinggi kedua setelah kelompok 26–35 tahun (Otoritas Jasa Keuangan & Badan Pusat Statistik, 2025). Perlu dicatat bahwa angka ini mencakup seluruh layanan keuangan, bukan hanya syariah, dan berasal dari survei tahun berbeda sehingga tidak bisa dibandingkan langsung dengan angka syariah 2026. Tantangannya, bagaimana sebagian dari akses dan aktivitas keuangan anak muda itu juga mengarah ke produk syariah yang sesuai kebutuhan mereka.
Apa yang sebenarnya ditawarkan keuangan syariah?
Di titik ini, bank syariah punya pembeda yang lebih mendasar daripada tampilan aplikasi. Transaksi dalam keuangan syariah disusun berdasarkan akad dan prinsip yang sesuai ketentuan syariah, dengan larangan riba, gharar, dan maysir sebagai kerangkanya, sementara jenis akad menentukan hubungan antara pihak yang bertransaksi. Karena itu, perbedaan layanan konvensional dan syariah tidak cukup dijelaskan dengan kalimat “yang satu berbunga, yang satu tidak”. Yang perlu dipahami pengguna adalah bagaimana akad bekerja, dari mana lembaga memperoleh keuntungan, apa hak dan kewajiban nasabah, serta bagaimana risiko dan biaya dijelaskan.
Hal ini makin penting ketika layanan keuangan masuk ke ruang digital. DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2018). Fatwa ini mengatur layanan pembiayaan berbasis teknologi secara umum dan bukan BNPL secara khusus, tetapi ia menunjukkan bahwa inovasi teknologi keuangan dapat dikembangkan dalam kerangka syariah, termasuk dengan menjauhi tadlis atau ketidaktransparanan. Jadi digitalisasi dan prinsip syariah tidak bertentangan. Yang diuji adalah apakah transparansi, kejelasan akad, dan tanggung jawab tetap terjaga ketika semuanya berpindah ke layar ponsel.
Kemudahan: syarat, bukan satu-satunya alasan
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pengalaman digital memang penting. Syahrani dan Siregar (2025), dalam survei terhadap 92 mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menemukan bahwa layanan perbankan digital dan produk yang inovatif berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat Gen Z pada perbankan syariah. Azizi dkk. (2025), yang menyurvei 120 nasabah BSI di Pamekasan, menemukan bahwa kemudahan penggunaan dan keamanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat Gen Z memakai BYOND by BSI, sedangkan fitur layanan tidak berpengaruh signifikan secara parsial. Kajian literatur Delima dkk. (2026) dengan kerangka Technology Acceptance Model (TAM) dan maqashid syariah juga menempatkan persepsi kegunaan dan kemudahan sebagai faktor penting dalam adopsi digital banking syariah oleh Gen Z, dan menyebut bahwa nilai maqashid dapat memperkuat kepercayaan serta persepsi kepatuhan syariah.
Temuan ini belum sepenuhnya seragam. Batubara dan Anggraini (2022), pada 120 Gen Z di Medan, justru menemukan bahwa kemudahan penggunaan tidak berpengaruh secara parsial; hanya persepsi kegunaan yang berpengaruh. Perbedaan hasil seperti ini wajar pada penelitian bersampel kecil di lokasi berbeda, dan menjadi alasan untuk tidak menarik kesimpulan terlalu jauh.
Dari bahan-bahan itu, penulis menafsirkan bahwa kemudahan lebih tepat disebut syarat masuk. Aplikasi yang sulit dipakai akan ditinggalkan, tetapi aplikasi yang mudah belum tentu dipilih bila manfaat, keamanan, dan kejelasan informasinya tidak memenuhi harapan pengguna. Tafsiran ini milik penulis; penelitian-penelitian di atas tidak menyatakannya secara langsung. Sampelnya juga kecil dan bersifat lokal. Azizi dkk. (2025) sendiri mencatat cakupan lokal dan nilai R2 yang rendah sebagai keterbatasan, sehingga hasilnya belum bisa digeneralisasi ke seluruh Gen Z Indonesia.
Implikasinya, pesaing bank syariah tidak hanya bank konvensional. Fintech, dompet digital, dan platform pembayaran sudah membentuk ekspektasi baru tentang bagaimana layanan keuangan seharusnya bekerja.
Menerjemahkan nilai syariah ke pengalaman digital
Bagi sebagian pengguna muda, istilah akad, riba, gharar, dan maqashid syariah terasa jauh dari pengalaman membuka aplikasi keuangan. Padahal konsep-konsep itu bisa diterjemahkan menjadi pertanyaan sederhana. Apa yang sebenarnya saya sepakati? Berapa kewajiban saya? Dari mana biaya ini berasal? Apa risikonya? Apakah saya paham transaksi yang sedang saya lakukan?
Kerangka maqashid syariah bisa membantu di sini. Salah satu tujuannya adalah menjaga harta (hifz al-mal). Dalam konteks digital, tujuan itu dapat dibaca sebagai upaya membantu pengguna mengelola hartanya secara bertanggung jawab, memahami konsekuensi transaksi, dan mengurangi risiko keputusan keuangan yang tidak dipahami. Bank syariah tidak cukup mengatakan bahwa produknya “sesuai syariah”; ia perlu menunjukkan apa arti kepatuhan itu bagi pengguna.
Sebagai tawaran penulis, ada empat hal konkret yang dapat dicoba penyedia layanan:
1. Ringkasan akad dalam bahasa sehari-hari yang tampil sebelum pengguna menyetujui transaksi.
2. Rincian total kewajiban beserta semua komponen biaya sebelum tombol konfirmasi ditekan.
3. Pengingat jatuh tempo dan ringkasan seluruh kewajiban yang sedang berjalan.
4. Batas atau jeda pada pembiayaan konsumtif, terutama untuk pengguna baru.
Keempatnya adalah gagasan desain yang belum diuji dalam penelitian dan perlu dikaji lebih lanjut.
Bukan sekadar cepat, tetapi tepat
Pertanyaan di judul tulisan ini mungkin perlu dirumuskan ulang. Bank syariah sudah dapat menyediakan layanan digital, dan perkembangan seperti BYOND menunjukkan bahwa transformasinya sedang berjalan. Yang tersisa adalah untuk apa kecepatan itu dipakai dan bagaimana pengalamannya dirancang. Jika digitalisasi hanya diartikan sebagai transaksi yang lebih cepat, bank syariah sekadar mengikuti standar yang sudah ditetapkan industri digital. Jika kecepatan dipadukan dengan informasi yang transparan, akad yang mudah dipahami, dan keamanan yang terjaga, digitalisasi bisa menjadi cara baru untuk menghadirkan nilai syariah.
Bagi Gen Z, layanan keuangan yang baik mungkin bukan yang menyelesaikan transaksi dalam hitungan detik, melainkan yang cepat saat dibutuhkan, jelas saat dipahami, dan membuat penggunanya tetap memegang kendali atas keputusannya. Di dunia yang bergerak cepat, prinsip keuangan yang baik tidak harus terasa rumit dan lambat.[]
Penulis :
Nayla Nirmala Putri Sulistyo, mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia










