Cegah Penyebaran Covid-19, Perbatasan Aceh Tamiang Kembali Disekat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Ditetapkannya Aceh Tamiang dengan status zona merah, berdampak pada mobilisasi warga yang melintasi perbatasan Aceh Tamiang – Langkat Sumatera Utara.

Perbatasan Aceh Tamiang – Langkat Sumatera Utara kembali dilakukan penyekatan sejak Rabu (01/09) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penyekatan dilakukan pada kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam.

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH M.Kn saat berkunjung ke lokasi penyekatan Rabu (01/09) mengungkapkan, penyekatan dilakukan menyusul penetapan status zona merah untuk Aceh Tamiang.

Bupati berharap, bagi masyarakat yang melintasi perbatasan untuk menunjukan sertifikat vaksin, karena setiap kenderaan yang akan melintasi perbatasan akan diarahkan ke Posko Penyekatan untuk diperiksa.

Baca Juga :  Wisata pemandian Air Panas Tamiang

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah tidak menutup perbatasan, tapi hanya melakukan penyekatan untuk memastikan warga yang melintasi perbatasan telah steril dan bebas dari virus covid-19.

Dengan adanya penyekatan ini, Mursil berharap dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 sehingga akan terbentuk herd immunity.

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH, M.Kn saat meninjau lokasi penyekatan di Seumadam ikut didampingi oleh Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita serta Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. [] Redaksi

banner 300250