Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 orang terpidana perkara kekerasan terhadap anak, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua terpidana tersebut dieksekusi dengan cara diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi untuk menjalani masa pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Idi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Siaran Pers Kejari Aceh Timur No: PR-04/Dti.2/09/2026, terpidana yang dieksekusi berinisial AH dan AM.
Terpidana AH dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan, sementara terpidana AM dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Putusan tersebut sesuai dengan Putusan PN Idi Nomor: 150/Pid.Sus/2026/PN Idi tanggal 20 Agustus 2026, dan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,” tulis dalam siaran pers tersebut.
Dalam perkara ini, para terpidana didakwa melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan anak korban mengalami luka dan rasa sakit. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif.
Kajari Aceh Timur melalui Jaksa Muda Gus Irwan Selamat Marbun, S.H. menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan memberikan perlindungan terhadap anak.
“Penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,”tegasnya.[] TM/Red










