HUT ke-81 RI, 4.833 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi

Aceh, Berita, Hukum77 Dilihat

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026). Dari 4.849 orang yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 4.833 orang telah memperoleh Surat Keputusan (SK), sedangkan 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 lainnya merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) kepada 4.808 orang dan Remisi Umum II (RU II) kepada 25 orang. Penerima RU II langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI, Aceh Tamiang Teguhkan Semangat Bangkit Pascabencana

Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menyebutkan bahwa remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan menjalani proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.

Para penerima remisi diminta menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana. Khusus anak binaan, mereka didorong untuk terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan.

Pada tingkat nasional, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan pada 2026. Menteri juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta tidak memberi toleransi terhadap narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum dan etik.[]

banner 300250