Remisi Jadi Momentum Warga Binaan Aceh Tamiang Bangkit dan Kembali Produktif

Aceh, Berita, Hukum92 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendorong warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., saat melakukan anjangsana ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Senin (18/8/2026), sekaligus menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Bupati mengatakan, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai momentum mengenang sejarah, tetapi juga sebagai kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi bangsa. Karena itu, proses pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Fenomena Cicilan Online dan Layanan Paylater dalam Fiqh Muamalah

“Remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Armia Pahmi.

Ia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan tidak memberikan ruang terhadap peredaran narkoba, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar maupun praktik percaloan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Akhmad Sobirin Sholeh, A.Md.I.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib serta kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.

Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 62 warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang menerima remisi. Jumlah tersebut terdiri dari 17 penerima Remisi Umum dan 45 penerima Remisi Tambahan.

Baca Juga :  Anggota Kwarcab Pramuka Aceh Tamiang Dibekali Cara Pembuatan Pupuk Kompos

Remisi Umum diberikan dengan pengurangan masa pidana satu hingga tiga bulan. Sedangkan Remisi Tambahan diberikan mulai dari 20 hari hingga dua bulan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Menurut Akhmad Sobirin, pemberian remisi tahun ini memiliki nilai tersendiri karena terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Tambahan setelah memenuhi ketentuan, termasuk warga binaan yang secara sukarela kembali ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang setelah sebelumnya turut membantu penanggulangan bencana banjir pada 2025.

Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari tembok dan jeruji, tetapi juga bebas dari perilaku dan kebiasaan buruk yang dapat membawa kita kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Akhmad Sobirin.[]

banner 300250