Ditengah maraknya produk yang berlabel halal, muncul pertanyaan dibenak kita, apakah benar produk yang kita konsumsi selama ini benar-benar dijamin kehalalan dan kwalitasnya, atau hanya sebuah marketing para produsen semata?
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar didunia, sangat jelas, potensi halal industry di Indonesia. Namun ada sebuah tuntutan bagi para pelaku usaha di Indonesia, mereka harus menjamin kehalalan produk yang mereka produksi. Kini halal industry bukan hanya pada bisnis FNB, namun merambah ke ranah kosmetik, obat obatan, fashion, hingga keuangan syariah. Namun bagaimana memastikan bahwa konsumen benar benar terlindungi?
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (Al-Baqarah:168)
Allah memerintahkan kita untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, namun seiring merjalannya zaman hal ini merambah pada aspek-aspek lainnya, mengikuti perekembangan bisnis. Inovasi bisnis dan fiqh muamalah kontemporer berjalalan seiringan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan syariat yang allah berikan. Hal ini pula menjadi tanggung jawab pemerintah dan para ulama besar di Indonesia, agar Masyarakat dipastikan memperoleh produk yang halalan toyyiban.
Di Indonesia kehalalan produk diator oleh beberapa badan hukum dan Lembaga yang terintegrasi dalam sebuah system Jaminan Produk Halal (JPH) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, ada beberapa badan hukum yang menjamin kehalalan produk, antara lain:
A. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan ini merupakan lembaga utama di bawah Kementerian Agama yang berwenang menyelenggarakan JPH, menerbitkan sertifikat halal, melakukan registrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk yang beredar.
B. Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal
Majelis Ulama Indonesia memedang peran sentral dalalm menjaga kehalalan produk industry yang beredar melalui otoritas keagamaan dan teknis yang dimilikinnya. Fatwa halal MUI menjadi dasar hukum bagi BPJPH unutk menterbitkan sertifikat halal. MUI juga bertanggung jawab untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam obat-obatan menggunakan bahan yang halal dan terbebas dari najis. MUI juga berperan dalam mengedukasi Masyarakat mengenai pentingnya konsumsi produk halalan thoyyiban melalui program sosialisasi dan kelas Pengenalan Sertifikasi Halal.
C. Badan Pengawas Obat dan Makanan
BPOM bersinergi dengan BPJPH dalam melakukan pengawasan paska sertifikasi. BPOM berfokus pada aspek keamanan, khasiat, dan mutu produk, sementara BPJPH berfokus pada aspek kehalalan.
Untuk menjaga kwalitas da kehalalan produk, industry halaln harus melalui mekanisme pengawasan berlapis yang mengintegrasikan standar syariah dengan sistem manajemen mutu modern. BPJPH menerapkan sanksi yang tegas dan berjenjang bagi pelaku usaha jika ditemukan ketidaksesuaian pada produk yang telah beredar maupun yang sedang dalam proses sertifikasi. Ketegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem jaminan halal dan melindungi konsumen Muslim.
a. Sanksi Administratif Pelanggaran atau ketiadaan sertifikat halal setelah Oktober 2026 dikenai peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran.
b. Tindakan Represif di Lapangan Produk yang terbukti mengandung bahan haram wajib dimusnahkan, dipublikasikan ke media massa, dan kasusnya diselidiki hingga ke LPH terkait.
c. Sanksi Pidana dan Perdata Label halal yang tidak sesuai komposisi dapat menjerat pelaku dengan pasal penipuan (KUHP) atau UU Perlindungan Konsumen, serta membuka peluang tuntutan ganti rugi dari konsumen.
d. Sanksi bagi Lembaga Pendukung Pendamping PPH atau LPH yang melanggar dapat dikenai teguran, pembekuan registrasi hingga 6 bulan, atau pencabutan izin permanen.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Melalui amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, sistem Jaminan Produk Halal (JPH) dijalankan secara terintegrasi oleh BPJPH, MUI, dan BPOM untuk memastikan setiap produk mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga keuangan syariah memenuhi standar halalan toyyiban sesuai syariat Islam.
Namun jaminan tersebut tidak cukup hanya di atas kertas. Diperlukan pengawasan berlapis yang menggabungkan standar syariah dengan sistem manajemen mutu modern, disertai penegakan sanksi yang tegas dan berjenjang mulai dari sanksi administratif, tindakan represif di lapangan, sanksi pidana dan perdata, hingga sanksi bagi lembaga pendukung yang melanggar. Semua ini bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dan menjaga integritas industri halal Indonesia agar tidak sekadar menjadi label semata, melainkan benar-benar menjadi jaminan yang dapat dipercaya.[]
Penulis :
M. Fadhil Syafiq Adz Dzakki, mahasiswa Manajemen Bisnis, Universitas Tazkia








