Karena Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP di Aceh Divonis 23 Kali Cambuk

Aceh Barat Daya, TERASMEDIA.NET – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), memvonis hukuman cambuk sebanyak 23 kali kepada Sanusi (49), eks ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Amrin Salim pada sidang di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Selasa.

Selain mantan ketua KIP Aceh Barat Daya, majelis hakim juga memvonis sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama, masing-masing dengan hukuman 17 kali cambuk.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Atas putusan itu, terdakwa Sanusi meminta waktu untuk pikir-pikir.

Baca Juga :  Bantuan Cadangan Pangan Tahap III Kembali Disalurkan Pemkab Aceh Tamiang

“Terima kasih atas kesempatan diberikan kepada saya. Saya mohon waktu untuk berfikir,” kata terdakwa Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.

Terdakwa Sanusi ditangkap karena kedapatan bermain judi kartu bersama rekannya di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB. [] Sumber : aceh.antaranews.com

banner 300250