Idi, TERASMEDIA.NET – Pengadilan Negeri Idi menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.20 WIB sampai dengan 16.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., dengan anggota Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H., dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa.
Kedua terdakwa yang dihadirkan yaitu A.H. Binti A.H., 23 tahun, dan A.M. Bin I.T.M., 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Sementara berkas perkara tersangka lainnya atas nama M.I. Bin A.H.Y., 17 tahun, masih dalam proses terpisah.
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-4097/L.1.22/Eku.2/08/2026, perbuatan para terdakwa terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong.
Dalam dakwaan disebutkan, korban yang masih di bawah umur berinisial I.A.P. mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, penamparan, pencekikan, penendangan, penarikan rambut, hingga dibanting ke aspal. Peristiwa bermula saat korban dimintai keterangan terkait barang milik terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, tangan, dan bibir mengeluarkan darah sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memfasilitasi upaya Mekanisme Keadilan Restoratif / MKR sesuai amanat Pasal 204 KUHAP. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya Majelis menerima permohonan Mekanisme Pengakuan Bersalah / Plea Bargain dari para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu saksi Khairul Fahmi dan anak korban I.A.P.
Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan sejumlah barang bukti ke persidangan, antara lain: 1 buah flashdisk berisi rekaman video kekerasan durasi 2 menit 52 detik, 1 buah jilbab kurung warna hitam, dan 1 unit telepon genggam merek Infinix.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari Polres Aceh Timur. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Kasi Intelijen.[]










