Ketika Program Hiburan Berhadapan dengan Etika Penyiaran: Kasus SauRans di NET

Opini, Surat Pembaca34 Dilihat

Televisi tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Setiap program yang disiarkan perlu memperhatikan isi, waktu tayang, klasifikasi usia, serta dampaknya terhadap penonton. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika sebuah program melibatkan anak-anak dalam proses produksinya.

Salah satu kasus yang menunjukkan persoalan tersebut adalah program SauRans di NET. Program hiburan Ramadan ini hadir dengan konsep siaran langsung pada waktu sahur dan menghadirkan sejumlah figur publik sebagai bagian dari kontennya. Namun, pada Maret 2024, program tersebut mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menampilkan anak di bawah umur dalam siaran langsung pada waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa sebuah program televisi tidak hanya dituntut untuk menarik perhatian penonton, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan aturan yang berlaku.

Ketika Hiburan Bertemu dengan Tanggung Jawab Penyiaran 

SauRans merupakan program hiburan yang hadir selama bulan Ramadan dan ditayangkan pada waktu sahur. Sebagai program siaran langsung, acara ini memiliki tantangan tersendiri karena setiap kejadian berlangsung secara real time dan tidak dapat sepenuhnya diperbaiki melalui proses penyuntingan seperti pada program rekaman.

Persoalan muncul ketika dalam tayangan tanggal 13 dan 14 Maret 2024 sekitar pukul 03.49 WIB, SauRans yang memiliki klasifikasi R13+ menampilkan anak di bawah umur secara langsung. KPI kemudian memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program tersebut.

Kejadian tersebut menjadi perhatian karena waktu dan klasifikasi program merupakan bagian penting dalam penyiaran. Program yang ditujukan untuk kelompok usia tertentu harus memastikan isi dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menunjukkan bahwa perencanaan sebuah program televisi harus dilakukan secara menyeluruh. Tim produksi tidak cukup hanya memikirkan konsep dan daya tarik acara, tetapi juga harus memperhitungkan siapa yang terlibat, kapan program ditayangkan, serta bagaimana setiap bagian acara dapat berdampak terhadap penonton.

Baca Juga :  Pasca Konversi ke Syariah, Bank Aceh Tunjukkan Tren Kinerja Positif

Masalah Tidak Sekadar Kehadiran Anak 

Jika dilihat secara sederhana, persoalan dalam kasus SauRans mungkin hanya berkaitan dengan kehadiran anak dalam program televisi. Namun, jika dilihat lebih jauh, terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara klasifikasi program, waktu penayangan, dan keterlibatan anak dalam siaran langsung.

Kehadiran anak dalam sebuah program televisi pada dasarnya tidak selalu menjadi masalah. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana keterlibatan tersebut dilakukan dan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam program siaran langsung, pengawasan menjadi semakin penting. Berbeda dengan program rekaman yang masih dapat melalui proses penyuntingan, program live menuntut tim produksi mengambil keputusan secara cepat. Karena itu, potensi masalah harus diantisipasi sejak sebelum siaran dimulai.

Perencanaan yang kurang matang dapat menyebabkan persoalan ketika program sudah berada di udara. Oleh karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul masalah, tetapi harus menjadi bagian dari keseluruhan proses produksi.

Pentingnya Perlindungan terhadap Anak 

Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dalam penyiaran. Ketika anak dilibatkan dalam sebuah program televisi, stasiun televisi perlu mempertimbangkan usia, waktu keterlibatan, durasi tampil, kondisi anak, serta kepentingan dan kenyamanan mereka.

Dalam kasus SauRans, KPI menyoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung yang berlangsung pada dini hari. Hal ini menunjukkan bahwa waktu tayang dan klasifikasi program bukan sekadar informasi bagi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab stasiun televisi dalam mengatur isi program.

Stasiun televisi perlu memastikan bahwa keputusan untuk menghadirkan anak tidak hanya didasarkan pada kebutuhan konten atau daya tarik acara. Perlindungan terhadap anak harus menjadi pertimbangan utama dalam proses produksi.

Baca Juga :  Dasar-Dasar Etika Bisnis dalam Islam: Ketika Keuntungan Harus Berjalan Bersama Kejujuran

Pengawasan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Regulator 

Teguran dari KPI juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi stasiun televisi. Pengawasan terhadap isi program seharusnya tidak hanya bergantung pada lembaga regulator, tetapi juga dilakukan oleh pihak internal stasiun televisi dan tim produksi.

Sebelum program ditayangkan, perlu ada pemeriksaan terhadap seluruh unsur acara. Hal tersebut mencakup siapa saja yang akan tampil, materi yang akan dibawakan, waktu tayang, klasifikasi usia, serta kemungkinan munculnya situasi yang tidak sesuai dengan aturan.

Khusus untuk program live, pengawasan harus dilakukan secara lebih ketat. Tim produksi perlu memiliki prosedur yang jelas untuk menghadapi situasi yang tidak direncanakan selama siaran berlangsung.

Dengan pengawasan internal yang kuat, potensi pelanggaran dapat diketahui dan dicegah sebelum menjadi masalah yang lebih besar.

Solusi untuk Memperbaiki Programing

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah persoalan serupa.

Pertama, stasiun televisi perlu memperkuat perencanaan sebelum program ditayangkan. Setiap pengisi acara harus disesuaikan dengan klasifikasi dan konsep program. Jika terdapat anak yang akan terlibat, perlu ada pertimbangan khusus mengenai waktu dan bentuk keterlibatannya.

Kedua, diperlukan aturan internal yang lebih jelas mengenai keterlibatan anak dalam program siaran langsung. Aturan tersebut dapat menjadi pedoman bagi produser, pembawa acara, kru, dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi.

Ketiga, pengawasan selama siaran langsung perlu diperkuat. Tim produksi harus mampu mengambil keputusan dengan cepat apabila terdapat situasi yang berpotensi menimbulkan masalah.

Keempat, evaluasi perlu dilakukan setelah setiap episode. Evaluasi tidak harus menunggu adanya teguran dari pihak luar. Tim produksi dapat meninjau kembali jalannya acara untuk mengetahui bagian mana yang perlu diperbaiki pada penayangan berikutnya.

Baca Juga :  Mengenal Metode Analisis Dasar Hasil Pengukuran

Kreativitas dan Tanggung Jawab Harus Berjalan Bersama 

Penerapan aturan dalam penyiaran tidak berarti bahwa program hiburan harus kehilangan kreativitas. Program televisi tetap dapat menghadirkan konsep yang menarik, interaksi yang menghibur, permainan, musik, cerita, maupun kegiatan lainnya.

Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kreativitas tersebut tetap berada dalam batas yang bertanggung jawab. Daya tarik sebuah program seharusnya tidak mengorbankan kepentingan penonton, terutama kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Dalam hal ini, kreativitas dan tanggung jawab bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui perencanaan program yang matang dan pengawasan yang konsisten.

Penutup 

Kasus SauRans di NET. menunjukkan bahwa etika merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan program televisi. Sebuah acara hiburan tetap harus memperhatikan waktu tayang, klasifikasi usia, isi program, serta perlindungan terhadap anak.

Teguran yang diberikan KPI pada Maret 2024 menjadi tanda bahwa proses programming perlu dilakukan dengan lebih cermat, terutama pada program siaran langsung. Permasalahan tidak seharusnya baru ditangani setelah program mendapatkan teguran, tetapi harus dicegah sejak tahap perencanaan dan produksi.

Perbaikan dapat dilakukan melalui pengawasan internal yang lebih kuat, aturan yang jelas mengenai keterlibatan anak, evaluasi rutin, serta koordinasi yang baik antara produser, kru, pembawa acara, dan pihak terkait lainnya.

Pada akhirnya, program televisi yang baik bukan hanya program yang mampu menarik perhatian penonton. Program yang baik juga mampu menghadirkan hiburan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan aturan penyiaran.[]

Penulis :

Lira Aulia Khairunnisa, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

 

 

banner 300250