Jakarta, TERASMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).
Saat ini, KPK masih menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji berdasarkan keterangan Yaqut. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aliran dana diduga berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Dana tersebut terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
“Aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro perjalanan haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025 yang lalu.
Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 16 Desember 2025. Ia menolak mengungkapkan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, membantah bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, saat itu Yaqut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sebagai saksi, ya, teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan bahwa penyidik menduga aliran dana hasil korupsi kuota haji mengarah hingga ke pucuk pimpinan Kementerian Agama.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Meski demikian, KPK belum secara terbuka menyebut nama pimpinan yang dimaksud. Dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyidikan.
Untuk menelusuri aliran dana, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Asep, transaksi keuangan tersebut terekam dan dapat ditelusuri dengan pendekatan follow the money.
“Ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri,” ujarnya.
Asep menambahkan, perkara ini melibatkan praktik jual beli kuota haji khusus dan setoran uang kepada pejabat Kementerian Agama. Aliran dana berlangsung secara berjenjang, mulai dari level bawah hingga pimpinan tertinggi, melalui perantara seperti kerabat pejabat dan staf ahli.
KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama menerima bagian dari praktik korupsi tersebut. Berdasarkan temuan itu, penyidik kini menelusuri dan mengumpulkan aset hasil korupsi, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan nilai total sekitar Rp 6,5 miliar.[]
Editor : Yeddi Alaydrus








