Menakar Implementasi Akad Musyarakah di Bank Syariah Indonesia
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering kali disebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, cerita di lapangan kerap memperlihatkan wajah yang berbeda: pelaku UMKM masih terus tertatih-tatih berjuang mencari akses pembiayaan yang adil.
Dalam dunia perbankan syariah, bentuk kemitraan yang paling ideal sebenarnya bukanlah transaksi jual-beli biasa, melainkan Akad Musyarakah. Melalui akad ini, bank dan pelaku usaha duduk bersama sebagai mitra. Keduanya menyatukan modal maupun keahlian, lalu berbagi hasil keuntungan sekaligus menanggung risiko kerugian (profit-and-loss sharing/PLS).
Prinsip risk-sharing ini sejalan dengan fatwa DSN-MUINo.73/2008 sertaesensi Maqasid Syariah yang mengedepankan keadilan. Berbeda dari sistem bunga konvensional, Musyarakah tidak menagih beban secara sepihak saat usaha nasabah sedang lesu.
Potret di Lapangan: Mengapa Murabahah Masih Mendominasi?
Pasca-merger besar yang melahirkan Bank Syariah Indonesia (BSI), harapan publik terhadap penguatan pembiayaan berbasis bagi hasil semakin tinggi. BSI memegang posisi strategis untuk menjadi pelopor skema pembiayaan yang lebih berkeadilan bagi UMKM.
Namun, kenyataan di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hingga kini, mayoritas bank syariah termasuk BSI masih mengandalkan Akad Murabahah (jual beli dengan margin untung yang pasti). Mengapa demikian?Karena bagi bank, Murabahah jauh lebih aman, praktis, dan kepastian pengembaliannya tinggi.
Tantangan ini kian diperparah oleh rendahnya literasi keuangan syariah di Indonesia. Laporan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah[2] baru-baru ini mencatat angka yang cukup prihatin: indeks literasi ekonomi syariah kita masih berada di kisaran 23,3%. Akibatnya, banyak pelaku UMKM yang belum benar-benar paham perbedaan mendasar antara skema pembiayaan syariah dan kredit bank konvensional.
Dua Skema Musyarakah di BSI
Meskipun tantangannya besar, BSI terus beradaptasi mengimplementasikan Musyarakah untuk sektor UMKM melalui dua skema utama:
1. Musyarakah Mutanaqishah (MMq): Skema ini populer untuk pembiayaan investasi jangka panjang, misalnya pembelian ruko atau mesin produksi. Bank dan pelaku UMKM membagi porsi kepemilikan aset di awal. Seiring berjalannya waktu, UMKM menyicil porsi modal bank hingga aset tersebut menjadi milik pelaku usaha sepenuhnya.
2. Musyarakah Biasa/Permanen: Skema ini difokuskan untuk modal kerja jangka pendek. Bank dan nasabah sama-sama menyetor modal untuk satu proyek tertentu, dan tetap bermitra sampai proyek tersebut selesai.
Pembagian keuntungan dalam Musyarakah diatur berdasarkan nisbah (rasio) yang disepakati sejak awal, misalnya 60:40. Uniknya, rasio ini tidak harus kaku mengikuti porsi modal, tetapi bisa mempertimbangkan kontribusi keahlian dan kerja keras pengelola usaha. Sebaliknya, jika timbul kerugian murni yang bukan disebabkan kelalaian nasabah, beban tersebut akan ditanggung bersama secara proporsional sesuai porsi modal masing-masing.
Menembus Tiga Tembok Besar
Mengapa Musyarakah belum mendominasi? Setidaknya ada tiga tembok besar yang perlu ditembus:
1. Tembok Informasi (Asymmetric Information): Bank kerap kesulitan memverifikasi laporan keuangan UMKM secara real-time. Ada kekhawatiran nasabah tidak melaporkan laba yang sebenarnya (under-reporting).
2. Risiko Moral (Moral Hazard): Karenabanktidakikutmengelolaoperasional sehari-hari, selalu ada potensi penyalahgunaan dana atau kelalaian manajemen dari pihak nasabah.
3. Keterbatasan Literasi: Pelaku UMKM sering kali bingung membayangkan skema bagi hasil yang berubah-ubah, sehingga lebih memilih Murabahah yang cicilannya pasti tiap bulan.
Untuk memitigasi risiko ini, BSI mulai memanfaatkan sistem akuntansi digital dan Fintech agar transaksi UMKM lebih transparan. Selain itu, bank juga memperkuat hak audit mendadak serta mendorong proses evaluasi yang berfokus pada kelayakan usaha (feasibility), daripada agunan fisik.
Mengapa Musyarakah Layak Diperjuangkan?
Meskipun rumit, pembiayaan Musyarakah memberikan dampak yang jauh lebih sehat bagi keberlanjutan UMKM dibanding pembiayaan berbasis utang biasa:
1. Lebih Tahan Banting (Resilience): Karena risiko ditanggung bersama, UMKM tidak mendadak terancam bangkrut saat kondisi ekonomi lesu atau penjualan menurun.
2. Mendorong Tata Kelola yang Rapi: Sejumlah literatur klasik maupun studi perbankan syariah (seperti pandangan Syafi’i Antonio dan Rifaton) sepakat bahwa keterlibatan bank sebagai mitra secara tidak langsung mendidik UMKM untuk menerapkan manajemen keuangan yang lebih akuntabel.
3. Pertumbuhan Aset yang Cepat: Melalui skema MMq, UMKM bisa membeli alat produksi mahal tanpa perlu menyediakan modal besar di awal.
Langkah ke Depan
Implementasi Musyarakah di BSI menunjukkan bahwa perbankan syariah mampu hadir bukan sekadar sebagai pemberi pinjaman, melainkan sebagai mitra tumbuh bersama bagi UMKM.
Ke depan, agar Musyarakah bisa berkembang lebih luas, dibutuhkan reformasi regulasi dan insentif perpajakan dari pemerintah untuk menghindari beban pajak ganda pada transaksi Musyarakah. Selain itu, perbankan syariah juga perlu mulai mengadopsi pendekatan ala Modal Ventura (Venture Capital), di mana penyaluran modal disertai dengan pendampingan manajemen intensif, terutama untuk membina UMKM di sektor kreatif dan teknologi.
Dengan kombinasi teknologi digital, regulasi yang mendukung, dan edukasi yang berkelanjutan, Akad Musyarakah bukan lagi sekadar idealisme di atas kertas, melainkan mesin utama penggerak ekonomi kerakyatan Indonesia.[]
Penulis :
Chalia Cetta, mahasiswa Universitas Tazkia, Bogor










