PROPER Merah di Aceh Meningkat, Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Jumlah perusahaan di Aceh yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus meningkat.

Pada periode 2024–2025, tercatat sebanyak 27 perusahaan mendapat predikat merah, naik dari 22 perusahaan pada periode 2023–2024.

Peningkatan ini memicu kritik dari kalangan pemerhati lingkungan yang menilai bahwa penilaian PROPER cenderung hanya bersifat seremonial dan belum diiringi langkah penegakan hukum yang tegas.

Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, mengungkapkan bahwa dari puluhan perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang, yakni PT Bumi Sama Gandha, yang telah empat kali berturut-turut menerima peringkat merah.

“Fakta ini belum menjadi perhatian serius pemerintah. Sampai saat ini belum ada penindakan hukum sebagaimana diatur dalam regulasi, padahal perusahaan tersebut sudah empat kali berturut-turut mendapat PROPER merah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Dampak KDRT dalam Sebuah Pernikahan

Hendra menjelaskan, merujuk pada Pasal 45 Peraturan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang PROPER, penetapan peringkat dapat menjadi dasar bagi Menteri untuk melakukan penegakan hukum. Bahkan, pada pasal berikutnya disebutkan bahwa perusahaan yang tidak taat dapat dikenai tindakan hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, laporan PROPER seharusnya menjadi pintu masuk untuk mendorong penegakan hukum melalui pengaduan resmi kepada KLHK, terutama terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menilai PROPER berpotensi menjadi instrumen penegakan hukum, baik dari sisi administrasi maupun perdata. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret. Selain itu, masyarakat di sekitar wilayah konsesi perusahaan juga belum dilibatkan dalam proses penilaian,” tegasnya.

Baca Juga :  Tamiang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat

Lebih lanjut, Hendra mengkritik keras pola penilaian PROPER yang dinilai hanya sebatas pemberian label tanpa konsekuensi nyata.

“KLH terkesan hanya memberi label—emas, hijau, biru, merah, hingga hitam—tanpa sanksi. Seharusnya, setiap peringkat disertai dengan pengumuman sanksi, baik administratif maupun pidana,” katanya.

Selain pemerintah pusat, SHI juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat provinsi dan kabupaten yang dinilai belum maksimal dalam merespons peningkatan jumlah perusahaan berperingkat merah.

“PROPER merah harus menjadi perhatian serius DLH Provinsi maupun Kabupaten. Pengawasan terhadap perbaikan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan harus diperketat,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemerintah Aceh melalui DLH dapat meningkatkan pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.

Baca Juga :  Pentingnya Penerapan BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerja Informal

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1581 Tahun 2025, sebanyak 27 perusahaan di Aceh tercatat meraih PROPER Merah. Peringkat ini menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Puluhan perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari pelabuhan, pertambangan batu bara, gas alam, perkebunan sawit, hingga perdagangan pupuk dan produk agrokimia. Beberapa di antaranya adalah PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe, Triangle Pase Inc Aceh Timur, PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari, PT Nafasindo, PT Sisirau, serta PT Simpang Kiri Plantations.

Peningkatan jumlah perusahaan berstatus merah ini menjadi alarm bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk tidak hanya berhenti pada penilaian, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum dan perbaikan nyata dalam pengelolaan lingkungan hidup di Aceh.[]

banner 300250