Mulai 1 Juli 2021 PNS Wajib Apel Pagi dan Baca Naskah Pancasila

TERASMEDIA.NET | JAKARTA – Mulai tanggal 1 Juli 2021 seluruh PNS/ASN dihimbau untuk mengikuti apel pagi setiap hari senin pagi. Sedangkan pada setiap hari selasa dan kamis kepada para PNS/ASN juga diminta untuk diperdengarkan lagu Indoensia Raya pada setiap pukul 10.00 WIB, demikian dikatakan siara pers Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (16/06).

Lebih lanjut disebutkan, pada instansi pemerintah juga diminta agar membacakan naskah Pancasila pada setiap hari Rabu dan hari Jumat pukul 10.00 WIB. Imbauan ini dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Menurut siara pers tersebut, himbauan ini dilakukan sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi para ASN di lingkungan pemerintah.

Baca Juga :  Menpan-RB Rini Widyantini Meresmikan MPP Aceh Tamiang

Dijelaskan, untuk kegiatan apel dapat dilakukan secara langsung atau daring, agar bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun yang bekerja di rumah. Dan jika apel dilaksanakan secara langsung, wajib memperhatikan jumlah, jarak, dan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Dan pada saat kegiatan ini berlangsung, semua pegawai/ASN harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Imbauan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia. [] Redaksi

banner 300250