Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan uji publik terhadap 11.916 calon penerima Surat Keputusan (SK) By Name By Address (BNBA) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III.
Uji publik yang berlangsung 18–20 Agustus 2026 tersebut mencakup calon penerima bantuan dengan kategori rumah rusak ringan, sedang hingga berat.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, mengatakan uji publik dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan proses penetapan penerima bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik. Mari bersama-sama kita kawal dan cermati data ini demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” ujar Armia Pahmi.
Sementara itu, Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie Lingga, mengatakan daftar calon penerima bantuan akan diumumkan di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
“Daftar tersebut akan ditempel di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah serta pusat-pusat keramaian,” kata Ajie.
Setelah uji publik, Pemkab Aceh Tamiang akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi (verval) serta penerimaan sanggahan pada 20–21 Agustus 2026. Proses tersebut dilaksanakan di masing-masing kantor camat mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Masyarakat yang mengajukan sanggahan diwajibkan mengisi formulir keberatan dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kondisi kerusakan rumah.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk aktif mencermati daftar calon penerima yang telah diumumkan. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, masyarakat diminta segera menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses penetapan penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III berlangsung secara transparan, adil dan tepat sasaran, sehingga hak masyarakat terdampak dapat terlindungi.[]










