Peran Public Relation Menangani Miskomunikasi dalam Penyelenggaraan PPDB

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan Peraturan PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022 ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2021 tentang PPDB pada SD, SMP, SMA, dan SMK. PPDB akan dibuka dalam beberapa pekan mendatang di seluruh Indonesia.

Masalah yang sering dialami dalam pendaftaran PPDB seperti kendala teknis yakni server down, sistem zonasi yang tidak merata, dan adanya batasan umur dalam persyaratan. Menurut orang tua murid, PPDB menghambat hak anak dalam melaksanakan program wajib belajar 12 tahun.

Masalah terkait PPDB tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, melainkan seluruh daerah yang ada di Indonesia juga merasakan hal yang sama dalam mendaftarkan anaknya sekolah. Setiap awal tahun ajaran baru selalu muncul kekecewaan terhadap pelaksanaan PPDB, dan masalah yang terjadi dari tahun ke tahun selalu sama.

Bedasarkan data yang telah dikumpulkan, masalah yang terjadi pada saat pendaftaran PPDB yaitu :

Sistem Online atau Daring
Seluruh sekolah mengharuskan semua orang tua untuk mendaftarkan anaknya lewat website PPDB. Hal itulah yang menyebakan server down karena banyaknya pengguna yang mengakses website tersebut. Sehingga membuat khawatir orang tua dalam mendaftarkan anaknya.

Baca Juga :  Dampak Buruk Junk Food untuk Kesehatan Tubuh

Batasan Umur
Batasan umur menjadi suatu konflik saat melakukan pendaftaran PPDB dikarenakan adanya batasan umur membuat orang tua khawatir anaknya tidak keterima di sekolah Negeri. Karena di sekolah negeri mempunyai batasan umur dalam mendaftar, di mana lebih diprioritaskan umur yang lebih tua di bandingkan umur yang lebih muda.

Adanya Miskomunikasi dalam Mendaftar
Seperti yang kita tahu di zaman yang serba canggih dengan menggunakan teknologi membuat orang tua bingung dalam melakukan pendaftaran lewat PPDB. Terlebih adanya kesalahan orang tua dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah, yang seharusnya ke sekolah A malah keterima ke sekolah B karena kurang informasi mengenai alamat sekolah yang ingin dituju.

Polemik Sistem Zonasi
Seluruh sekolah negeri di DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi. Sistem tersebut mempermasalahkan jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun beberapa RW menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut. Dengan adanya sebaran sekolah yang tidak merata di setiap daerah, menyulitkan orang tua dan siswa dalam mendaftar sekolah negeri lewat sistem zonasi pada PPDB di DKI Jakarta. Kenyataannya tidak menjadikan sebuah penyelesaian melainkan menimbulkan masalah baru hingga menyulitkan orang tua dan siswa dalam melaksanakan PPDB.

Baca Juga :  Ini Dampak Akibat Pernikahan Dini yang Dijodohkan

Surat Keterangan Domisili
Penggunaan surat keterangan domisili sangat berpontensi terjadinya maladministrasi karena di dalam surat keterangan tersebut menyebutkan yang sudah tinggal minimal 1 tahun tidak di dukung dengan pemeriksaan lapangan.

Sesuai dengan masalah yang sering terjadi dalam PPDB, lalu bagaimana peran Public Relation atau Hubungan Kemasyarakatan dalam menangani masalah tersebut agar tidak terulang kembali setiap tahunnya dalam melaksanakan PPDB.

Public Relation sekolah harus memberikan informasi PPDB secara jelas agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pendaftaran, serta melayani dan menjawab pertanyaan orang tua murid dengan baik. Tujuannya agar memudahkan orang tua dalam mendaftarkan anaknya melalui PPDB online.

Public Relation Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta menginstruksikan seluruh penyelenggara PPDB tingkat kota untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Contohnya dengan menyediakan Bandwidth server pada website PPDB online, ketersediaan aplikasi yang mudah digunakan oleh calon siswa ataupun orang tua dalam pelaksanaannya

Baca Juga :  Bisa Sukses Karena Mindset

Public Relation harus melakukan penyuluhan di setiap daerah dan kota yang melaksanakan PPDB, memberitahu apa saja yang akan menjadi kendala dalam website PPDB agar orang tua ataupun calon siswa tidak akan panik apabila menghadapi masalah seperti itu. Memberitahu hal apa saja yang dilakukan ketika mengalami masalah dalam pendaftaran PPDB. Terakhir menginformasikan terhadap orang tua untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk mendaftar PPDB agar tidak terjadinya keteteran dalam melakukan pendaftaran nanti.

Selain Public Relation, orang tua juga ikut serta aktif dalam mencari informasi mengenai PPDB tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam mendaftar.[]

Pengirim :
Dallillah Fauzia
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka – Jakarta
Email : dallillahfauzia@gmail.com

banner 300250