Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional pada Masa Pasca Pandemi

Opini, Surat Pembaca19 Dilihat

Pandemi COVID-19 menjadi salah satu ujian terbesar bagi industri perbankan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas ekonomi yang sempat terhenti, menurunnya kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban keuangan, serta meningkatnya risiko kredit menjadi tantangan serius bagi lembaga perbankan. Namun, seiring berakhirnya pandemi dan berjalannya proses pemulihan ekonomi, industri perbankan Indonesia kembali menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan.

Di tengah proses pemulihan tersebut, muncul pertanyaan menarik: bagaimana sebenarnya perbandingan kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional setelah pandemi? Apakah bank syariah mampu menunjukkan daya saing yang setara dengan bank konvensional, atau justru masih tertinggal dalam hal profitabilitas dan efisiensi?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Secara ideal, kondisi tersebut seharusnya menjadi peluang besar bagi perkembangan industri perbankan syariah. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan industri perbankan nasional.

Bank Syariah dan Konvensional Sama-Sama Tangguh

Jika melihat perkembangan kinerja keuangan perbankan pada masa pasca pandemi, baik bank syariah maupun bank konvensional sebenarnya memperlihatkan kondisi yang cukup sehat. Keduanya mampu mempertahankan stabilitas permodalan, likuiditas, serta kualitas aset di tengah dinamika perekonomian.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan syariah tercatat sebesar 23,75 persen. Sementara itu, rasio permodalan industri perbankan nasional mencapai 23,70 persen. Perbedaan yang sangat tipis ini menunjukkan bahwa dari sisi kekuatan modal, perbankan syariah memiliki kemampuan yang hampir setara dengan industri perbankan nasional.

Begitu pula dari sisi likuiditas. Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah tercatat sebesar 88,19 persen, sedangkan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional mencapai 88,32 persen. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kedua kelompok perbankan mampu menjalankan fungsi intermediasi dengan cukup baik, yakni menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan maupun kredit.

Kondisi ini sekaligus membantah anggapan bahwa bank syariah memiliki ketahanan keuangan yang lebih lemah dibandingkan bank konvensional. Setidaknya dari aspek permodalan dan likuiditas, bank syariah telah menunjukkan kemampuan untuk bersaing secara sehat.

Profitabilitas Masih Menjadi Tantangan

Meskipun memiliki kekuatan permodalan dan likuiditas yang relatif seimbang, terdapat perbedaan pada aspek profitabilitas. Data menunjukkan bahwa Return on Assets (ROA) perbankan syariah pada Juni 2026 berada di angka 2,01 persen, sedangkan ROA industri perbankan nasional mencapai 2,47 persen.

Baca Juga :  Sekolah Inspirasi Bangsa Raih Juara 1 Stand Terbaik di Festival Literasi Aceh Tamiang

Selisih sekitar 0,46 poin persentase tersebut memperlihatkan bahwa kemampuan perbankan syariah dalam menghasilkan keuntungan dari aset yang dimiliki masih sedikit di bawah industri perbankan nasional.

Perbedaan ini tentu tidak dapat dilepaskan dari persoalan skala usaha, struktur pendanaan, dan efisiensi operasional. Bank konvensional memiliki ukuran aset yang jauh lebih besar, jaringan layanan yang luas, serta basis dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang relatif kuat. Keunggulan tersebut memungkinkan bank konvensional mengelola biaya operasional dan pendanaan secara lebih efisien.

Sementara itu, bank syariah memiliki karakteristik tersendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pendapatan diperoleh melalui berbagai mekanisme akad, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Sistem ini bukan hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah.

Dengan demikian, tantangan bank syariah bukan semata-mata bagaimana meningkatkan keuntungan, melainkan bagaimana membangun efisiensi usaha tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi identitas utamanya.

Pertumbuhan Pesat, tetapi Pangsa Pasar Masih Terbatas

Salah satu hal yang cukup menarik dari perkembangan perbankan syariah adalah pertumbuhan aset dan pembiayaannya yang relatif tinggi. Berdasarkan data Juni 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.075,18 triliun atau tumbuh 11,15 persen secara tahunan. Sementara itu, pembiayaan tumbuh 11,29 persen dan dana pihak ketiga meningkat 13,01 persen.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah terus berkembang. Masyarakat tidak hanya melihat bank syariah sebagai alternatif lembaga keuangan, tetapi juga mulai menjadikannya sebagai pilihan dalam memenuhi kebutuhan transaksi, tabungan, investasi, dan pembiayaan.

Namun, di balik pertumbuhan yang cukup menggembirakan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Pangsa pasar aset perbankan syariah masih berada di kisaran 7,36 persen dari total industri perbankan nasional.

Angka ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi pasar dan realisasi perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia.

Menurut saya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah, regulator, maupun manajemen perbankan syariah. Indonesia memiliki potensi demografi dan pasar yang sangat besar. Akan tetapi, potensi tersebut tidak akan secara otomatis berubah menjadi pertumbuhan industri apabila tidak diikuti dengan inovasi, peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan membangun kepercayaan masyarakat.

Bank syariah tidak cukup hanya mengandalkan identitas keislaman untuk menarik nasabah. Lebih dari itu, bank syariah harus mampu membuktikan bahwa produknya kompetitif, pelayanannya cepat, biaya transaksinya wajar, dan sistem keuangannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Introvert adalah Pribadi yang Antisosial?

Digitalisasi dan Inovasi Menjadi Kunci Persaingan

Di era transformasi digital, persaingan perbankan tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya aset, jumlah kantor cabang, atau tingkat keuntungan. Kemampuan memberikan layanan digital yang mudah, cepat, aman, dan nyaman juga menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan masyarakat.

Bank konvensional besar relatif lebih dahulu mengembangkan berbagai layanan digital, mulai dari mobile banking, internet banking, pembayaran elektronik, hingga integrasi dengan berbagai platform transaksi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank syariah untuk terus melakukan pembenahan.

Perkembangan Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah proses konsolidasi menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat industri perbankan syariah nasional. Namun, konsolidasi kelembagaan saja tidak cukup. Diperlukan investasi teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan keamanan sistem informasi, dan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Bank syariah juga harus mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembiayaan yang mudah diakses, proses yang tidak berbelit-belit, serta pendampingan usaha dapat menjadi keunggulan tersendiri bagi perbankan syariah.

Apabila bank syariah mampu menggabungkan prinsip ekonomi Islam dengan teknologi modern dan pelayanan profesional, maka peluang untuk memperbesar pangsa pasar akan semakin terbuka.

Keunggulan Bank Syariah Tidak Hanya Diukur dari Keuntungan

Ada satu hal yang perlu dipahami dalam membandingkan bank syariah dan bank konvensional. Kinerja sebuah bank tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya keuntungan yang diperoleh.

Bank konvensional menjalankan kegiatan usaha dengan sistem bunga, sedangkan bank syariah menerapkan prinsip bebas riba melalui mekanisme jual beli, bagi hasil, dan jasa berdasarkan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa bank syariah membawa nilai dan tujuan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek komersial, tetapi juga etika dan tanggung jawab sosial dalam kegiatan ekonomi.

Kewajiban mematuhi prinsip syariah melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah memang menambah aspek pengawasan dan tata kelola. Namun, hal tersebut sekaligus menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mengutamakan transaksi keuangan sesuai prinsip Islam.

Oleh karena itu, keberhasilan bank syariah seharusnya juga dilihat dari kemampuannya mendorong pembiayaan sektor produktif, mendukung UMKM, memperluas inklusi keuangan, serta menghadirkan sistem transaksi yang adil dan transparan.

Dengan kata lain, bank syariah harus mampu menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam bukan sekadar identitas kelembagaan, melainkan benar-benar tercermin dalam praktik bisnis dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Serahkan Rancangan KUA PPAS 2025 Kepada DPRA

Saatnya Memperkuat Daya Saing Perbankan Syariah

Melihat berbagai perkembangan tersebut, terdapat beberapa agenda penting yang perlu menjadi perhatian dalam memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.

Pertama, meningkatkan efisiensi operasional agar kemampuan menghasilkan keuntungan semakin kompetitif. Kedua, memperkuat penghimpunan dana masyarakat, khususnya dana murah, sehingga biaya pendanaan dapat dikelola secara lebih baik. Ketiga, mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan nasabah.

Keempat, memperluas pembiayaan kepada sektor produktif, terutama UMKM dan sektor ekonomi riil. Kelima, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah agar masyarakat semakin memahami karakteristik, manfaat, serta perbedaan produk perbankan syariah dengan perbankan konvensional.

Pemerintah dan OJK juga memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan perbankan syariah. Kebijakan penguatan kelembagaan, konsolidasi, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas pengawasan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, manajemen bank syariah harus berani melakukan pembaruan. Jangan sampai industri ini hanya tumbuh secara angka, tetapi belum mampu memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian masyarakat.

Penutup

Perbandingan kinerja keuangan bank syariah dan bank konvensional pada masa pasca pandemi memberikan gambaran bahwa kedua kelompok perbankan memiliki ketahanan yang cukup baik. Dari sisi permodalan dan likuiditas, posisi keduanya hampir setara. Sementara itu, profitabilitas bank konvensional masih sedikit lebih tinggi dibandingkan bank syariah.

Namun, pertumbuhan aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga perbankan syariah yang mencapai dua digit menunjukkan adanya peluang besar untuk berkembang lebih jauh.

Menurut saya, tantangan terbesar perbankan syariah saat ini bukan lagi sekadar membuktikan bahwa sistemnya mampu bertahan di tengah krisis, melainkan bagaimana menjadikannya sebagai kekuatan utama dalam industri keuangan nasional.

Bank syariah harus keluar dari posisi sebagai alternatif dan mulai membangun daya saing sebagai pilihan utama masyarakat. Identitas syariah harus berjalan seiring dengan profesionalisme, efisiensi, inovasi, dan kualitas pelayanan.

Pada akhirnya, masa depan perbankan syariah Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya jumlah penduduk Muslim, tetapi oleh kemampuan industri ini dalam membangun kepercayaan, menghadirkan layanan yang unggul, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sebab, perbankan syariah yang kuat bukan hanya perbankan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perbankan yang mampu menghadirkan nilai keadilan, kebermanfaatan, dan keberlanjutan bagi perekonomian bangsa.[]

Penulis :
Muhammad Bakhit Azdi Bihar, mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia

banner 300250